JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti menyindir mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang menolak diperiksa penyelidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi payment gateway. Padahal, kata Badrodin, mekanisme pemeriksaan yang dilakukan Polri sama seperti mekanisme pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebenarnya di KPK juga seperti itu (pemeriksaannya). (Saksi) tidak boleh didampingi pengacara. Pak Denny juga tidak pernah berkomentar," kata Badrodin di Mabes Polri, Jumat (13/3/2015).
Badrodin menjelaskan, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan jika saksi berhak didampingi pengacara saat menjalani pemeriksaan. Namun, tidak ada keharusan bahwa saksi wajib didampingi pengacara.
"Oleh karena itu bisa didampingi atau tidak didampingi. Tapi yang jelas kalau tidak didampingi tidak melanggar UU," kata dia.
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Denny, Heru Widodo mengatakan, setelah penyidik memberikan pertanyaan soal identitas, Denny meminta didampingi kuasa hukumnya. Namun, lanjut Heru, penyidik menolak untuk memenuhi permintaan Denny.
"Menurut penyidik yang katanya berdasarkan SOP, klien kami tidak diboleh didampingi oleh kuasa hukum," ujar Heru di kompleks Mabes Polri, Kamis siang. (Baca: Denny Menolak Diperiksa Penyidik karena Tak Boleh Didampingi Kuasa Hukum)
"Kami lalu jelaskan, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 27 ayat (1) dan (2) yang menyebut bahwa penyidik memperbolehkan tersangka dan saksi sekalipun didampingi kuasa hukum kecuali atas persetujuan terperiksa," lanjut Heru.
Namun, negosiasi itu menemui jalan buntu. Penyidik tetap ngotot pemeriksaan Denny tak perlu didampingi kuasa hukum. Oleh sebab itu, Denny pun memutuskan menolak untuk diperiksa dan baru bersedia diperiksa jika didampingi kuasa hukum.
Pengamatan Kompas.com, Denny dan kuasa hukum mendatangi gedung Bareskrim sekitar pukul 10.55 WIB dan keluar sekitar pukul 14.55 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.