JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Hasyim Muzadi menilai, keputusan pemerintah untuk melaksanakan eksekusi mati para terpidana kasus narkotika sudah tepat. Ia menilai para bandar dan pengedar narkoba patut dihukum maksimal karena perbuatan mereka yang berpotensi merusak generasi muda.
"Menurut saya kembalinya kepada keselamatan negara, kalau keselamatan negara yang dipertahankan adalah hak hidup generasi muda, ya sudah pantas kalau dihukum maksimal mereka itu," kata Hasyim di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (10/3/2015).
Terkait kedatangan Anggota Senat Australia, Nick Xenophon, untuk meminta dukungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) soal hukuman mati, Hasyim menganggapnya sebagai upaya diplomasi biasa. (baca: Pengusaha Inggris: Eksekusi Mati Hukuman Barbar yang Tak Manusiawi)
"Ya, boleh saja mereka berdiplomasi, tetapi kedaulatan hukum kita sudah dengan syarat begitu. Karena keputusan itu sudah benar," ucap mantan Ketua Umum PBNU itu.
Hasyim juga menilai sedianya masalah eksekusi mati ini tidak hanya dilihat dari kepentingan narapidana yang terancaman mati. Ia meminta masyarakat memahami bahwa kejahatan narkotika justru telah melanggar hak asasi para korbannya.
"Kita tidak hanya melihat HAM-nya (terpidana mati), tetapi HAM-nya korban itu bagaimana? Jadi saya juga ingin penjelasan juga dari Komnas HAM, HAM-nya siapa yang dibela?" ujar Hasyim.
Anggota Senat Australia, Nick Xenophon sebelumnya mendatangi PBNU di Jakarta, Selasa (10/3/2015). Ia meminta dukungan agar eksekusi mati terhadap dua warga negaranya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, ditunda.
Delegasi dari Australia itu diterima oleh Rais Syuriyah PBNU KH Masdar F Masudi, Sekretaris Jenderal PBNU H Marsudi Syuhud, Bendahara Umum PBNU H Bina Suhendra, Ketua PBNU H Mohammad Maksoem Mahfudz, H Slamet Efendi Yusuf, H Iqbal Sullam, dan H Kacung Marijan.
Menjawab keinginan yang disampaikan delegasi Australia, Sekretaris Jenderal PBNU H Marsudi Syuhud menegaskan bahwa sikap PBNU adalah mendukung hukuman mati terhadap pengedar dan bandar narkoba. (baca: Datangi PBNU, Senator Australia Minta Dukungan agar Eksekusi Duo "Bali Nine" Ditunda)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelumnya menyatakan persiapan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, sebagai tempat eksekusi para terpidana mati telah mencapai 100 persen. Waktu eksekusi mati tinggal menunggu keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo.
Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu merilis 10 nama terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi, yakni Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.