JAKARTA, KOMPAS.com - Richard Baranson, pengusaha asal Inggris menganggap eksekusi mati adalah tindakan barbar yang tidak manusiawi. Menurut dia, eksekusi mati bagi para terpidana kasus narkotika tidak akan mampu memberikan efek jera.
"Hukuman mati adalah sebuah bentuk hukuman yang barbar dan tidak manusiawi, yang sudah sejak lama terbukti tidak menghasilkan apa pun dalam hal memberi rasa takut untuk melakukan pelanggaran pidana," ujar Richard seperti dikutip dari Virgin.com, Rabu (11/3/2015).
Richard mengatakan, eksekusi mati telah merampas hak para terpidana untuk mendapatkan pengampunan. Terutama, sebut Richard, permohonan pengampunan yang didasarkan atas perubahan dan pertobatan yang dilakukan para terpidana selama berada di tahanan ketika menunggu proses hukum.
Selain itu, Richard juga menyinggung sebagian terpidana yang baru menginjak usia dewasa ketika ditangkap dan terbukti bersalah. Menurut dia, para terpidana tersebut telah menyatakan rasa penyesalan mendalam atas pelanggaran yang mereka lakukan, dan berniat menjalani hidup lebih baik serta penuh tujuan.
Melalui sebuah penelitian, Richard mengatakan, negara-negara yang masih menjalankan eksekusi mati terkait kasus narkoba, sebenarnya belum dapat melihat adanya penurunan tingkat transaksi narkotika.
Menurut dia, perdagangan narkoba masih tetap ada, dan tidak terpengaruh oleh adanya ancaman hukuman mati.
Richard bersama beberapa rekannya yang tergabung dalam Komisi Global Antinarkotika di Inggris, mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Dalam surat tersebut, Richard dan rekannya meminta agar Jokowi mengampuni para terpidana mati yang akan dieksekusi dalam waktu dekat. (baca: Pengusaha Inggris Minta Jokowi Batalkan Eksekusi Mati Terpidana Kasus Narkoba)
"Saya benar-benar prihatin atas keadaan orang-orang yang sekarang sedang menunggu dieksekusi oleh regu tembak di Pulau Nusakambangan. Kami berharap Bapak Presiden akan mempertimbangkan permohonan kami untuk mengampuni para terpidana," kata Richard.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelumnya menyatakan persiapan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, sebagai tempat eksekusi para terpidana mati telah mencapai 100 persen. Waktu eksekusi mati tinggal menunggu keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo.
Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu merilis 10 nama terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi, yakni Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).
Presiden Jokowi berkali-kali menyinggung dampak narkoba bagi rakyat. Menurut dia, eksekusi hukuman mati ini seharusnya tak hanya melihat dari sisi terpidana yang akan dieksekusi, tetapi juga korban yang meninggal karena narkoba. (baca: Jokowi: Jangan Lihat yang Dieksekusi, Lihat Korbannya)
"Lihatlah berapa yang meninggal, generasi muda kita. Jangan selalu dilihat yang dieksekusi. Lihatlah korban-korbannya," kata Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.