JAKARTA, KOMPAS.com - Dua saksi hadir dalam pemanggilan tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI. Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan komedian Mandra Naih, selaku Direktur PT Viandra Production sebagai tersangka.
"Dua orang saksi hadir memenuhi panggilan penyidik dan dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana dalam keterangannya, Senin (9/3/2015).
Kedua saksi itu yakni Nani, Sekretaris PT Viandra Production dan Eddy Machmudi selaku kuasa pengguna anggaran dan Direktur Keuangan TVRI. Tony mengungkapkan, Nani diperiksa terkait kronologi pembuatan dan penyusunan bahan administrasi dalam lelang pengadaan acara siap siar TVRI.
"Termasuk laporannya mengingat kedudukan saksi sebagai sekretaris," ujarnya.
Sementara Eddy diperiksa terkait kronologi perencanaan anggaran atas kebutuhan penyiaran di TVRI. Pemeriksaan terhadap Eddy juga dilakukan untuk mengetahui proses penunjukkan Yulkasmir, tersangka lain dalam kasus ini, sebagai pejabat pembuat komitmen.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka. Selain Mandra dan Yulkasmir, Direktur PT Art Image Iwan Chermawan juga ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk diketahui, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Februari 2015 lalu. Mereka diduga melanggar primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara untuk dugaan subsidair dijerat dengan Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.