JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap putusan Mahkamah Partai Golkar yang akan dibacakan pada siang nanti dapat menciptakan perdamaian di antara dua kelompok pengurus yang bertikai. Mantan Ketua Umum Golkar ini berharap Mahkamah Partai juga memutuskan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.
"Ya, tujuannya kan islah. Nah sekarang prosesnya masih terus dicari karena bagaimana pun Mahkamah Partai harus taat asas hukum kan," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Pembacaan putusan akan dilakukan dalam persidangan Mahkamah Partai di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, kira-kira pukul 14.00 WIB.
Sengketa kepengurusan di tubuh Golkar berawal dari perdebatan waktu pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) IX Partai Golkar. Kubu yang berseberangan dengan Aburizal Bakrie menuding penetapan waktu munas tidak demokratis dan merupakan skenario memenangkan calon tertentu secara aklamasi.
Rapat pleno penentuan waktu Munas IX, yang digelar di Kantor DPP Partai Golkar pada 24-25 November 2014, diwarnai kericuhan. Pada 25 November 2014, kericuhan melebar dan memicu adu jotos dua kelompok pemuda yang mengklaim sebagai organisasi sayap Partai Golkar. Golkar pun terbelah dua.
Kubu pertama menyelenggarakan Munas IX di Bali pada 30 November - 4 Desember 2014 dan menetapkan Aburizal Bakrie sebagai ketua umum serta Idrus Marham sebagai sekretaris jenderal. Adapun kelompok kedua menggelar Munas IX pada 6-8 Desember 2014 di Jakarta dan menetapkan Agung Laksono sebagai ketua umum serta Zainuddin Amali sebagai sekretaris jenderal. Masing-masing kubu mengklaim sebagai pengurus yang sah dari penyelenggaraan munas yang demokratis. Kubu Agung bahkan menempati sepenuhnya Kantor DPP Golkar untuk menjalankan agenda kepartaian.
Masalah berlanjut karena kedua kubu mengajukan gugatan. Agung dan kawan-kawan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan kubu Aburizal mengajukan gugatan melalui PN Jakarta Barat. Pengadilan mengeluarkan putusan yang sama, yakni mengembalikan permasalahan Golkar agar diselesaikan melalui mekanisme internal.
Setelah keluar putusan tersebut, kubu Agung langsung melayangkan gugatan pada Mahkamah Partai Golkar. Pihak yang digugat adalah Aburizal Bakrie, Idrus Marham, Nurdin Halid, dan Ahmadi Noor Supit.
Majelis Mahkamah Partai dipimpin oleh Muladi, dengan anggota HAS Natabaya, Djasri Marin, dan Andi Mattalatta. Kubu Aburizal sempat menolak mengikuti sidang, meski akhirnya memenuhi agenda persidangan pada 25 Februari 2015 untuk memberikan pembelaan terkait tudingan kubu Agung. Persidangan pada hari itu berjalan kondusif. Adu argumentasi antar-kedua kubu tidak menimbulkan potensi kericuhan.
Majelis Mahkamah Partai berjanji akan mengambil putusan secara fair dengan mempertimbangkan keterangan saksi beserta bukti yang diajukan. Kedua kubu juga telah memiliki komitmen untuk menghormati proses persidangan dan putusan majelis Mahkamah Partai. Idrus Marham mengatakan, putusan tersebut akan dihormati selama melalui proses yang adil dan untuk menjaga kebesaran Golkar.
"Apa pun putusannya pasti diterima selama yang menang mengakomodir yang kalah dan yang kalah mengakui yang menang," kata Idrus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.