JAKARTA, KOMPAS.com - Duta Besar Perancis untuk Indonesia Corinne Breuze mengatakan, vonis dan ancaman eksekusi hukuman mati terhadap Serge Atlaoui, warga negara Perancis yang ditahan di Indonesia, telah menimbulkan keresahan di negara tersebut. Pemerintah Perancis meminta pemerintah Indonesia memberikan perhatian serius terhadap peninjauan kembali yang diajukan Atlaoui.
"Kabar ini meresahkan masyarakat Perancis karena tidak pernah ada warga negara kami yang pernah dihukum mati, baik di dalam maupun luar negeri, sejak 1981," ujar Breuze dalam konferensi pers di Kedutaan Besar Perancis, Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Ia mengatakan, rakyat dan pemerintah Perancis selalu memberikan dukungan penuh kepada keluarga Atlaoui. Atlaoui telah dijatuhi hukuman mati terkait keterlibatannya dalam operasional pabrik ekstasi di Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
"Serge Atlaoui bukanlah pemakai, pengedar, ataupun pemilik pabrik narkoba. Kami berharap aparat hukum memberikan perhatian serius terhadap peninjauan kembali (PK) yang telah diajukan dan dapat memberikan keputusan adil," kata dia.
Breuze menyatakan, pemerintah Perancis menghormati proses hukum di Indonesia. Perancis juga tidak akan melakukan intervensi apa pun untuk membatalkan hukuman mati.
Kantor berita Antara melaporkan, PK atas kasus Atlaoui telah diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 10 Februari 2015 dan akan disidang pada 11 Maret 2015. PK diajukan karena pengacara Atlaoui yang dipimpin Nancy Yuliana menduga hakim keliru dalam mengambil keputusan pada persidangan-persidangan sebelumnya.
Atlaoui divonis mati pada 2007 oleh Mahkamah Agung atas kasus narkoba. Dia dinyatakan terlibat dalam pengoperasian pabrik ekstasi terbesar di Asia yang berlokasi di Cikande.
Hukuman mati di tingkat kasasi tersebut lebih berat daripada vonis di Pengadilan Negeri Tangerang tahun 2006 dan Pengadilan Tinggi Banten 2007, yang menyatakan Atloui harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Nama Atlaoui masuk dalam daftar narapidana yang akan dieksekusi mati oleh Kejaksaan Agung RI setelah grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 35/G Tahun 2014.
Sebelumnya Kejaksaan Agung RI telah mengeksekusi mati enam terpidana narkoba pada 18 Januari 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.