JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandrayati Moniaga menyebutkan enam kriteria yang perlu diperhatikan dalam pencalonan kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Komnas HAM berharap agar Presiden Joko Widodo memperhatikan sisi HAM dalam setiap pencalonan pejabat negara.
"Pada proses dan kriteria terkait pengisian pejabat publik, kami mengamati bahwa beliau berdua (Presiden dan Wakil Presiden) berulang kali menandaskan prinsip kerja pada konstitusi Undang-Undang Dasar 1945, khususnya dalam Nawa Cita mengenai penegakan HAM," ujar Sandra saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2015).
Menurut Sandra, Komnas HAM menilai setidaknya seorang calon kepala BIN pertama-tama dapat menghargai pluralisme dan keberagaman di Indonesia. Kemudian, calon kepala BIN juga sebaiknya membawa Indonesia dalam kemajuan standar HAM.
Sandra mengatakan, calon kepala BIN dituntut memiliki kompetensi dan keahlian untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Hal itu juga berkaitan dengan kemampuan dan komitmen untuk memajukan HAM.
Kemudian, yang terpenting calon kepala BIN harus memiliki wawasan berkebangsaan yang luas, bebas dari dominasi partai politik, serta bebas dari indikasi pelanggaran HAM berat masa lalu.
Saat ini Komnas HAM bersama sejumlah pegiat HAM telah membentuk komisi hukum yang bertugas untuk menangani kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Dugaan sementara, kasus pembunuhan tersebut melibatkan operasi intelijen yang dilakukan oleh petinggi Badan Intelijen Negara.
"Kami menekankan bahwa pejabat publik dijamin harus dijamin bersih dari indikasi pelanggaran HAM. Untuk kepala BIN, Komnas HAM meminta agar calon kepala BIN tidak boleh terindikasi kasus HAM, di mana saat ini kami sedang menyelidiki kasus pembunuhan Munir," kata Sandra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.