Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Uji Publik Dalam Revisi UU Pilkada Dihapus

Kompas.com - 13/02/2015, 16:10 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain, mengatakan bahwa uji publik dalam revisi UU Pemilihan Kepala Daerah akan dihapus. Hal ini telah menjadi kesepakatan Komisi II DPR dengan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri, serta Komisi Pemlihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.

Malik menjelaskan, dihapuskannya uji publik dalam pilkada langsung diimbangi dengan dihapuskannya pendaftaran bakal calon. Dengan demikian, diharapkan ada penghematan dari sisi waktu sekitar tiga sampai empat bulan dan penghematan anggaran yang signifikan dalam tahapan pelaksanaan pilkada.

"Tahapan pendaftaran bakal calon dan uji publik dihapus. Uji publik kita serahkan ke partai politik, untuk mengurangi panjangnya tahapan pilkada yang juga otomatis mengurangi anggaran pilkada," kata Malik, saat dihubungi, Jumat (13/2/2015).

Secara terpisah, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP, Arwani Thomafi, menuturkan, dengan dihapuskannya uji publik dan pendaftaran bakal calon, maka total tahapan dalam pilkada langsung menjadi 17 bulan sampai dengan pelantikan.

"Dengan tidak ada uji publik waktunya berkurang banyak," ucap Arwani.

Untuk diketahui, syarat uji publik dalam pilkada muncul karena pelaksanaan pilkada sempat disahkan melalui DPRD pada akhir September 2014. Susilo Bambang Yudhoyono yang menjadi Presiden ketika itu kemudian mengeluarkan Perppu.

Dalam perppu yang dikeluarkan SBY, ada 10 perbaikan yang dikeluarkan sebagai syarat pengeluaran perppu. Salah satunya adalah uji publik. (Baca: Inilah 10 Perbaikan Pilkada Langsung yang Dimuat SBY dalam Perppu)

Uji publik diajukan SBY dengan alasan, bisa mencegah adanya calon yang buruk dan kapasitas rendah. Namun, uji publik ini tidak menggugurkan hak seseorang untuk maju sebagai gubernur, bupati, dan wali kota. Ketentuan uji publik itu kemudian akan digugurkan karena pilkada kini ditetapkan kembali digelar langsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com