Sementara itu, Masyito dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa satu Romi Herton dan terdakwa dua Masyito terbukti melakukan korupsi dan memberikan keterangan tidak benar secara bersama-sama," ujar jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/2/2015) malam.
Selain menyuap Akil, keduanya pun dianggap memberikan keterangan tidak benar saat menjadi saksi dalam sidang Akil. Jaksa menilai, berdasarkan alat bukti surat, dokumen, keterangan saksi, keterangan ahli, serta fakta persidangan telah terpenuhi sehingga tidak ada alasan pembenar bagi keduanya untuk tidak dihukum.
Jaksa juga menuntut agar hak memilih dan dipilih yang melekat pada Romi Herton dicabut selama 11 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Adapun hal yang memberatkan Romi dan Masyito ialah tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan dianggap mencederai marwah MK dan nilai-nilai pemilihan umum secara langsung yang dilakukan secara adil.
"Terdakwa Romi Herton pun tidak mengakui perbuatannya menyuap hakim konstitusi," kata jaksa.
Sementara itu, hal yang meringankan keduanya ialah Romi dan Masyito berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. Selain itu, Masyito mengakui telah menyuap Akil dan memberi keterangan tidak benar.
Jaksa mengatakan, orang dekat Akil yang bernama Muhtar Ependy berperan mengarahkan keterangan Romi dan Masyito selaku saksi untuk mengaburkan fakta di persidangan. Muhtar menyuruh keduanya untuk mengaku tidak mengenal Muhtar dan tak pernah menyerahkan sejumlah uang kepada Akil melalui Muhtar.
"Atas permintaan Muhtar, terdakwa bersepakat akan memberikan keterangan yang tidak benar sesuai dengan arahan Muhtar pada saat pemeriksaan sebagai saksi di sidang pengadilan Akil," kata Jaksa.
Atas perbuatannya, Romi dan Masyito dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang perubahan UU Nomor 31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana atau Pasal 21 UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Dakwaan mengenai pemberian keterangan tidak benar ini bersamaan dengan dakwaan atas kasus suap yang dilakukan Romi dan Masyito kepada Akil. Keduanya didakwa menyuap Akil sebesar Rp 14,145 miliar terkait sengketa Pilkada Palembang di MK.
Jaksa menyatakan bahwa suap yang dilakukan Romi dan Masyito dimaksudkan untuk membatalkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palembang. Hasil Pilkada Palembang menyatakan bahwa pasangan Romi-Harno kalah suara dari pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania dengan selisih delapan suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.