Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Pertanyakan Kedudukan Hukum Denny Indrayana sebagai Pemohon Uji Materi

Kompas.com - 05/02/2015, 17:07 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, mempertanyakan kedudukan hukum Denny Indrayana sebagai pemohon dalam sidang panel perdana terhadap Undang-Undang Polri dan Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi, Kamis (5/2/2015). Patrialis mempersoalkan alasan legal standing Denny, yang saat pembacaan permohonan disebut sebagai pembayar pajak.

"Saya kira, pemohon (Denny) perlu memberikan pemahaman lebih komperhensif mengenai relasi bayar pajak dengan undang-undang yang dimohonkan untuk diuji," ujar Patrialis saat meminta perbaikan permohonan dalam sidang panel di MK, Kamis.

Patrialis mengatakan bahwa Denny sebagai pemohon pernah mendapat legal standing dalam persidangan-persidangan sebelumnya di MK. Namun, menurut Patrialis, konteks legal standing disesuaikan dengan apa yang diuji pada saat itu.

Sidang yang dimohonkan oleh Denny itu berkaitan dengan TNI dan Polri. Patrialis mengatakan, dalam Undang-Undang MK, yang dimaksud dengan kerugian konstitusional adalah segala yang bersifat spesifik, bahkan kerugian aktual. Potensi kerugian juga bisa diterima sebagai legal standing asalkan ada korelasi dengan pasal yang diuji.

"Tolong dipelajari putusan MK. Alasan sebagai pembayar pajak, hanya sejauh ada kaitannya dengan yang diuji. Apakah semua yang bayar pajak bisa menguji apa pun?" kata Patrialis.

Denny bersama tiga orang pemohon lain mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya pada Pasal 11 ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4, dan ayat 5. Selain itu, Denny juga mengajukan uji materi terhadap Pasal 13 ayat 2, ayat 3, ayat 4, ayat 5 ayat 6, ayat 7, ayat 8, dan ayat 9 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Dalam pasal-pasal tersebut, dijelaskan bahwa DPR ikut terlibat dalam pengangkatan dan pemberhentian kepala Polri dan Panglima TNI oleh Presiden. Pada intinya, pemohon menganggap pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar".

Pemohon menilai, seharusnya Presiden mendapat hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan kepala Polri dan panglima TNI. Namun, jika dalam hal itu Presiden harus meminta persetujuan cabang kekuasaan lainnya, seperti persetujuan DPR, maka hal itu dianggap sebagai pemasungan terhadap hak prerogatif Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com