Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tidak Bisa Tangkap Aiptu Labora Sitorus

Kompas.com - 02/02/2015, 15:00 WIB


JAYAPURA, KOMPAS - Meski diketahui berada di rumahnya di Sorong, Kepolisian Daerah Papua Barat tidak bisa menangkap Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus. Ini disebabkan Labora memiliki surat keterangan bebas hukum yang dikeluarkan Lembaga Pemasyarakatan Sorong.

"Saat ini Labora masih berada di rumahnya di Sorong. Ketika aparat ingin menangkapnya, Labora menunjukkan surat keterangan bebas hukum yang dikeluarkan Lapas Sorong. Karena itu, kami terkendala dengan adanya surat itu," tutur Kepala Polda Papua Barat Brigadir Jenderal (Pol) Paulus Waterpauw, yang dihubungi Kompas dari Jayapura, Minggu (1/2/2015).

Mahkamah Agung pada 17 September 2014 menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan kepada Labora. Vonis ini sesuai dengan permohonan kasasi jaksa, sekaligus menolak permohonan Labora Sitorus, polisi pemilik rekening gendut senilai Rp 1,5 triliun.

Pada sidang di Pengadilan Negeri Sorong, majelis hakim meloloskan Labora dari dakwaan kasus pencucian uang. Labora hanya dinyatakan melanggar Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Kehutanan karena menimbun bahan bakar minyak serta melakukan pembalakan liar. Di tingkat pertama, Labora divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Upaya banding jaksa ke Pengadilan Tinggi Papua membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Papua memperberat hukuman Labora menjadi 8 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Koordinasi

Paulus mengatakan, Polda Papua Barat mengharapkan ada koordinasi antara Kejaksaan Negeri Sorong serta Kementerian Hukum dan HAM terkait surat pembebasan yang diterima Labora. "Kami mengambil sikap untuk menunggu adanya kejelasan administrasi sebelum menahan terpidana," ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat Agus Soekono mengatakan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sorong di bawah kepemimpinan Samaluddin Bogra telah menerbitkan surat keputusan pembebasan Labora.

"Kami mendapatkan informasi bahwa Kepala Lapas yang mengeluarkan surat bebas hukum pada Agustus 2014. Setelah kami telusuri, ternyata informasi itu benar. Tim kami beserta pihak Inspektorat Kementerian Hukum dan HAM telah ke Sorong untuk mendapatkan arsip surat itu," tuturnya.

Namun, Agus menduga, surat bebas hukum bagi Labora tidak valid karena terdapat sejumlah kejanggalan, yakni tidak ada nomor surat, tembusan, dan hanya ditandatangani seorang pelaksana harian kepala lapas. "Seharusnya surat tersebut ditandatangani Kepala Lapas Sorong yang definitif. Pihak Kakanwil pun wajib mendapat tembusan surat bebas hukum. Artinya, Samaluddin harus bertanggung jawab penuh atas keluarnya surat ini," paparnya.

Bahkan, Agus menambahkan, surat bebas hukum tidak lagi berlaku ketika Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan kasasi. "Kami akan mengecek terlebih dahulu keabsahan surat tersebut. Senin (2/2) esok saya akan bertemu Kapolda Papua Barat untuk membicarakan masalah ini," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Herman D Lose da Silva mengatakan, Lapas tidak berwenang mengeluarkan surat apa pun terkait status penahanan Labora. Sebab, Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan akhir tentang status Labora.

"Saya telah memerintahkan aparat Kejaksaan Negeri Sorong segera mengeksekusi penahanan Labora. Tak ada lagi penyelesaian masalah administrasi. Tentunya, kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menghindari hal-hal yang tak terduga pada saat eksekusi," ujarnya.

Labora ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Raja Ampat pada 19 Mei 2013. Penangkapan itu dilakukan setelah Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan kepemilikan rekening gendut Labora sebesar Rp 1,2 triliun.

Menurut Yusuf, uang Labora mengalir ke sejumlah pihak. PPATK menemukan lebih dari 1.000 kali transaksi penarikan dan penyetoran dana oleh Labora dan pihak terkait lainnya untuk kepentingan Labora. "Total yang ditransaksikan secara tunai diketahui berjumlah Rp 1 triliun," ujar Yusuf. (FLO/FAJ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com