Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menristek: Thailand Sudah Pesan Pesawat N219 Buatan Indonesia

Kompas.com - 31/01/2015, 06:08 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com — Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir mengatakan bahwa Thailand sudah memesan pesawat N219 yang risetnya tengah dikembangkan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).

"Riset N219 ini tengah dibuat, dilakukan. Harapannya, pada pertengahan tahun ini sudah bisa digelindingkan keluar hanggar, sudah bentuk bodi pesawat," katanya di Semarang, Jumat (30/1/2015) malam.

Meski pesawat N219 masih dalam proses riset, dia mengatakan, sudah ada negara lain yang memesan pesawat penumpang berukuran kecil itu, yakni Thailand. Selain itu, ada juga negara lain yang menyatakan tertarik.

"Sudah ada pemesanan N219 dari Thailand. Yang sudah melihat-lihat Filipina. Namun, yang sudah jelas memesan adalah Thailand. Diharapkan, akhir 2015, sudah bisa terbang, teruji," tuturnya.

"Kalau semuanya sudah beres, termasuk sertifikasi pesawat, ditargetkan pada 2016 sudah bisa dilakukan produksi massal untuk pesawat N219. Pesawat ini memiliki berbagai kelebihan," katanya.

N-219 rancangan PT Dirgantara Indonesia berbasiskan CASA C-212/NC-212 Aviocar yang produksinya lebih dulu dilakukan di hanggar produksinya, di Bandung.

Dengan banderol harga 4 juta dollar AS, N219 bisa mengangkut 19 orang dengan beban maksimal lepas landas sekitar 7,5 ton dari bobot kosongnya sekitar 4,5 ton. N219 ditenagai dua mesin Pratt & Whitney PT6A-42 yang bisa membuatnya terbang hingga jarak tempuh ekonomis sekitar 1.100 kilometer pada kecepatan jelajah sekitar 400 kilometer per jam.

Walau dirancang untuk bisa beroperasi dengan perawatan pada kondisi di wilayah terpencil, N219 dilengkapi instrumen cukup canggih, di antaranya adalah head-up display memampangkan instrumen penerbangan digital.

Maklum, N219 didedikasikan bisa menggantikan DHC-6 Twin Otter buatan de Havilland, Kanada, yang dikenal di seluruh dunia sangat tangguh dan andal dalam operasionalisasinya di wilayah-wilayah terpencil dengan fasilitas sangat minim.

Ia menjelaskan, pesawat N219 memang didesain untuk transportasi udara antardaerah dan antarpulau dengan jarak yang tidak terlalu jauh dan kelebihannya tidak memerlukan landasan panjang.

"Panjang landasan yang dibutuhkan untuk pesawat ini hanya 550-600 meter. Jadi, memang tidak butuh landasan panjang. Biasanya, landasan sampai 1,4, 1,8, 2,4 dan 2,8 kilometer," katanya.

Menurut dia, potensi pemasaran pesawat ini cukup besar, terutama dari dalam negeri yang kebutuhannya mencapai 200 pesawat, tetapi tentunya kebutuhan itu tidak semuanya bisa tercukupi.

"Kapasitas produksi di pabriknya saja hanya 24 pesawat setahun. Kalau kebutuhannya 200 pesawat kan bisa sampai delapan tahun baru terpenuhi. Makanya, kami dorong pengembangan kapasitas produksi," kata Nasir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com