JAKARTA, KOMPAS.com — Perwakilan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mendatangi Kantor Ombudsman RI, Rabu (28/1/2015) siang. Kuasa hukum Bambang, Uli Parulian Sihombing, mengatakan, kedatangannya ialah untuk berdiskusi terkait dugaan mala-administrasi dalam penangkapan Bambang oleh Badan Reserse Kriminal Polri pada Jumat (23/1/2015) silam.
"Masalah penangkapan juga proses administrasi," ujar Uli di Kantor Ombudsman, Rabu siang. Menurut Uli, saat penangkapan Bambang, petugas tidak memberikan kesempatan bagi Bambang untuk membaca surat penangkapan.
Selain itu, kata dia, peran Bambang dalam kasus yang disangkakan terhadapnya pun tidak dijelaskan. "Surat penahanan tidak dijelaskan pasal mana, bagian apa yang dikenakan. Disebutkan Pasal 242 juncto 55, tapi tidak dijelaskan peran Mas BW seperti apa yang melakukan turut serta, nyuruh melakukan apa," kata Uli.
Selain itu, Uli menganggap ada kekerasan dan intimidasi dalam penangkapan Bambang. Ia menilai, ada bentuk diskriminasi petugas saat menangkap Bambang sehingga kliennya merasa seperti terteror.
"Sebetulnya, polisi tugasnya harus melaksanakan proses penahanan dan penangkapan secara adil, tidak boleh diskriminasi. Tugas kepolisian sebagai pelayan masyarakat terkait dengan pelayan publik," ujar dia.
Oleh karena itu, ia merasa perlu menyampaikan kepada Ombudsman bahwa ada masalah dengan pelayanan publik yang dilakukan Polri. Ia menilai, upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK ini termasuk upaya menghalang-halangi penegak hukum melakukan tugasnya.
"Secara keseluruhan, ada proses menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice. KPK lagi penegakan kasus rekening gendut, ini disebut ada kasus keterangan palsu di sidang MK sebagai advokat," ujar Uli.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Bambang pada Jumat (23/1/2015) lalu. Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Sebelum penangkapan ini, KPK telah lebih dulu menetapkan calon kepala Polri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka penerimaan hadiah dan rekening gendut. Bambang merasa terintimidasi dengan perlakuan penyidik saat menangkap dan memeriksanya.
Ia mengatakan, saat penyidik menemuinya, mereka menunjukkan surat penangkapan dan penggeledahan kepadanya. Namun, menurut dia, penyidik hanya memberikan waktu yang singkat baginya untuk membaca surat tersebut. Para penyidik juga memborgol tangannya. Setelah itu, Bambang mengaku sempat melihat sekelilingnya.
Selain para penyidik, dia melihat mobil Brimob Polri dan petugas bersenjata laras panjang serta kamera yang menyorot momen penangkapannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.