Anggap Penangkapan BW Mala-administrasi, Kuasa Hukum Datangi Ombudsman
Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Kompas.com - 28/01/2015, 15:53 WIB
"Surat penahanan tidak dijelaskan pasal mana, bagian apa yang dikenakan. Disebutkan Pasal 242 juncto 55, tapi tidak dijelaskan peran Mas BW seperti apa yang melakukan turut serta, nyuruh melakukan apa," kata Uli.