"Kalau misalnya dia main film kepahlawanan, otomatis bagus ya. Kalau mainnya blue film ya... ha-ha-ha," kata Fadli sambil tertawa, di Kompleks Parlemen, Selasa (27/1/2015).
Fadli menilai, pilihan untuk tetap terjun di dunia seni sepenuhnya menjadi hak anggota DPR. Meski demikian, ia mengingatkan, sebagai anggota Dewan, mereka juga memiliki kewajiban untuk tetap hadir dalam setiap kegiatan DPR. (Baca: Masa Anggota DPR Digaji Pakai APBN, Masih "Ngobyek"?)
"Menurut saya, kalau seseorang punya latar belakang seniman kreatif, pemain film apakah penyanyi, untuk kegiatan komersial dan menganggu kinerja sebagai anggota DPR harusnya enggak boleh. Tapi, kalau enggak ganggu, itu hak seseorang," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan mengusulkan agar anggota DPR tidak melakukan kegiatan seni yang bersifat komersial. Usulan tersebut diajukan di dalam Pasal 12 ayat (2) Rancangan Peraturan DPR RI tentang Kode Etik yang berbunyi, "Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan/atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat anggota."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.