Kompas.com - 27/01/2015, 17:14 WIB
Penulis Dani Prabowo
|
EditorInggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com — DPR kembali membahas Rancangan Peraturan DPR RI tentang Kode Etik dan Tata Beracara dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dalam pembahasan tersebut, salah satu pasal yang diusulkan adalah mengenai larangan anggota Dewan untuk melakukan kegiatan seni yang bersifat komersial.

"UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 mengamanatkan agar peraturan kode etik DPR dan hal-hal yang belum diatur mengenai tata cara beracara Mahkamah Kehormatan Dewan diatur di dalam peraturan DPR," kata Ketua MKD Surahman Hidayat saat sidang paripurna, Selasa (27/1/2015).

Surahman mengatakan, Rancangan Peraturan tentang Kode Etik DPR ini terdiri atas tujuh bab dan 25 pasal. Rancangan ini berisi kode etik dan jenis pelanggaran serta jenis sanksi yang akan dijatuhkan.

Sementara itu, Rancangan Peraturan tentang Tata Beracara MKD terdiri atas 14 bab dan 75 pasal. Rancangan ini berisi aturan yang bertugas untuk mempertegas fungsi, tugas, dan wewenang MKD.

Adapun aturan yang tidak memperbolehkan anggota Dewan untuk berkegiatan seni yang bersifat komersial terdapat di dalam Rancangan Peraturan DPR tentang Kode Etik. Di dalam Pasal 12 ayat (2) rancangan peraturan tersebut disebutkan, "Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan/atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat anggota."

Seperti diketahui, dari 560 orang anggota DPR, beberapa di antaranya merupakan publik figur, seperti Tantowi Yahya (Golkar), Anang Hermansyah (PAN), Desy Ratnasari (PAN), Rieke Diah Pitaloka (PDI-P), Arzeti Bilbina (PKB), Primus Yulistianto (PAN), Jamal Mirdad (Gerindra), Rachel Maryam (Gerindra), Lukman Hakim (PAN), Eko Patrio (PAN), Dede Yusuf (Demokrat), Vena Melinda (Demokrat), dan Krisna Mukti (PKB).

Namun, rancangan peraturan itu belum disahkan. Pasalnya, masih ada sejumlah perdebatan yang dilontarkan anggota DPR pada sidang paripurna. Sidang yang dipimpin oleh Fadli Zon itu akhirnya batal menyetujui rancangan peraturan dan mengembalikan kembali ke MKD untuk dibahas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Video Pilihan

Rekomendasi untuk anda
26th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pengacara Sayangkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Istri Ferdy Sambo Seperti Tenggelam

Pengacara Sayangkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Istri Ferdy Sambo Seperti Tenggelam

Nasional
Muncul Dukungan Puan Maharani Capres PDI-P 2024, Hasto Anggap Kebebasan Berekspresi

Muncul Dukungan Puan Maharani Capres PDI-P 2024, Hasto Anggap Kebebasan Berekspresi

Nasional
Tak Ditemani Surya Paloh, Nasdem Gelar Doa Bersama Sebelum Daftar jadi Peserta Pemilu 2024 Besok

Tak Ditemani Surya Paloh, Nasdem Gelar Doa Bersama Sebelum Daftar jadi Peserta Pemilu 2024 Besok

Nasional
Formappi Harap Penjabat Kepala Daerah Tak Tergoda Diajak Kerja Sama Anggota DPRD 'Pencari Modal'

Formappi Harap Penjabat Kepala Daerah Tak Tergoda Diajak Kerja Sama Anggota DPRD "Pencari Modal"

Nasional
Pernikahan Putri Anies Baswedan Dihadiri Relawan Pilkada 2017, Mardani: Mudah-mudahan jadi Relawan 2024

Pernikahan Putri Anies Baswedan Dihadiri Relawan Pilkada 2017, Mardani: Mudah-mudahan jadi Relawan 2024

Nasional
PKS Siapkan 'Palang Pintu' dan Hadrah saat Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024 di KPU Besok

PKS Siapkan "Palang Pintu" dan Hadrah saat Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024 di KPU Besok

Nasional
LBH Jakarta: Pemblokiran Paypal hingga Steam Bentuk Otoritarianisme Digital

LBH Jakarta: Pemblokiran Paypal hingga Steam Bentuk Otoritarianisme Digital

Nasional
Pengiriman PMI ke Malaysia Berlanjut, Migrant Care Minta Pengawasan Imigrasi Dibenahi

Pengiriman PMI ke Malaysia Berlanjut, Migrant Care Minta Pengawasan Imigrasi Dibenahi

Nasional
UPDATE Kasus Brigadir J: Bareskrim Ambil Alih Kasus dari Polda Metro Jaya, Bharada E Ditarik ke Brimob

UPDATE Kasus Brigadir J: Bareskrim Ambil Alih Kasus dari Polda Metro Jaya, Bharada E Ditarik ke Brimob

Nasional
PDI-P Sebut Idealnya Pilpres Diikuti Tak Lebih dari 3 Pasangan Calon

PDI-P Sebut Idealnya Pilpres Diikuti Tak Lebih dari 3 Pasangan Calon

Nasional
Indonesia Kembali Kirim PMI ke Malaysia, Mekanisme Pengawasan Disorot

Indonesia Kembali Kirim PMI ke Malaysia, Mekanisme Pengawasan Disorot

Nasional
Megawati-Jokowi Disebut Bakal Bertemu Bahas Menteri PAN-RB Pengganti Tjahjo Kumolo

Megawati-Jokowi Disebut Bakal Bertemu Bahas Menteri PAN-RB Pengganti Tjahjo Kumolo

Nasional
IPW Desak Polri Buka-bukaan Soal Kematian Brigadir J Usai Kasusnya Ditarik ke Bareskrim

IPW Desak Polri Buka-bukaan Soal Kematian Brigadir J Usai Kasusnya Ditarik ke Bareskrim

Nasional
Polri: Bharada E Ditarik ke Brimob, Status Masih Saksi

Polri: Bharada E Ditarik ke Brimob, Status Masih Saksi

Nasional
Ingin Jadi Partai Pertama Daftar Pemilu, Rombongan PDI-P Jalan Kaki ke KPU Besok Pagi

Ingin Jadi Partai Pertama Daftar Pemilu, Rombongan PDI-P Jalan Kaki ke KPU Besok Pagi

Nasional
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.