"Usai diperiksa, ketika surat perintah penahanan sudah diterbitkan, Pak BW menolak untuk menandatangani surat penahanan," ujar kuasa hukum Bambang, Usman Hamid, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1/2015).
Tak hanya itu, Bambang juga menolak menandatangani berita acara penahanan yang diajukan penyidik. Usman mengatakan, selama pemeriksaan, Bambang dicecar delapan pertanyaan. Namun saat itu Bambang lebih banyak menolak menjawab karena dia masih mempertanyakan pasal yang disangkakan ke dirinya.
"Pak BW mempertanyakan Pasal 242 tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Karena tidak jelas kualifikasi delik yang mana? Ayat pertama atau kedua?" ujar Usman.
"Pak BW mempertanyakan tentang kualifikasi detil pasal yang digunakan, apakah pasal 45 ayat satu kesatu, satu kedua atau satu yang ketiga," tambahnya.
Terhadap pertanyaan Bambang, polisi hanya mampu memberikan jawaban pendek. Jawaban itu, kata Usman, bahwa polisi memang menerapkan pasal tersebut secara terbuka. Akhirnya, Bareskrim batal menahan Bambang.
Bareskrim Polri menangkap menangkap Bambang pada Jumat pagi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010. Polri membantah penangkapan ini terkait calon Kapolri Komjen (Pol) Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.