Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Tak Perintahkan Penahanan Bambang Widjojanto Ditangguhkan

Kompas.com - 23/01/2015, 17:05 WIB
Sabrina Asril

Penulis


BOGOR, KOMPAS.com
 — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno mengungkapkan, Presiden Joko Widodo sudah mengambil tanggung jawab dengan meminta agar proses hukum tetap dijalankan dengan obyektif. Presiden tidak meminta upaya penangguhan penahanan terhadap Bambang Widjojanto karena tidak mau melakukan intervensi hukum.

"Tidak ada (permintaan Jokowi untuk penahanan Bambang ditangguhkan). Pak Jokowi tidak ikut masuk dalam proses hukum," ujar Tedjo di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/1/2015).

Tedjo menegaskan, pemerintah hanya meminta agar tidak ada lagi pergeseran antara institusi Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sementara itu, proses hukum, sebut dia, akan tetap dilanjutkan terhadap Bambang.

"Bukan saja dia bisa diperiksa, terus bisa dikeluarkan, tapi proses yang pasti berjalan terus," imbuh Tedjo.

Terhadap keputusan Presiden itu, Tedjo mengklaim Ketua KPK Abraham Samad sempat kaget atas penangkapan Bambang Widjojanto. Namun, Abraham akhirnya menerima lantaran dijelaskan oleh Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti.

Adapun sebelum memberikan pernyataan pers, Jokowi mempertemukan Ketua KPK Abraham Samad dengan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti. Ada pula Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen (Pol) Budi Waseso. Seperti diketahui, Komisioner KPK Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Polri saat sedang mengantar anaknya ke sekolah, Jumat pagi tadi.

Bambang ditangkap Bareskrim dan ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan mengarahkan keterangan palsu dalam sengketa Pemilu Kepala Daerah Kotawaringin Barat. Saat itu, Bambang merupakan kuasa hukum dari Ujang Iskandar yang akhirnya ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bupati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com