Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham: PPP Pilkada Pakai SK Kemenkumham, Golkar Tunggu Pengadilan

Kompas.com - 21/01/2015, 18:35 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan kepala daerah secara langsung dan serentak tak lama lagi akan digelar. Namun Partai Golongan Karya dan Partai Persatuan Pembangunan masih mengalami dualisme kepemimpinan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona H Laoly mengatakan, Partai Persatuan Pembangunan bisa mengikuti pilkada dengan menggunakan Surat Keputusan Kemenkumham. Sebelumnya, Kemenkumham telah mengesahkan kepengurusan PPP Muktamar Surabaya yang diketuai Romahurmuziy.

"Kalau Romy iya (pakai SK Kemenkumham), kecuali dibatalkan pengadilan kan," kata Yasona di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2015) sore.

Sementara, Partai Golkar, kata Yasona, harus menunggu keputusan pengadilan. Pasalnya, kata dia, Kemenkumham tidak mengesahkan kepengurusan salah satu kubu.

"Saya dengar dari mereka, yang manapun kepengurusan yang dikabulkan mereka tunduk. Itu kan sekarang katanya begitu," ujarnya.

"Kita dengar nanti kalau yang di sini dimenangkan mau enggak yang di sana menerima? Kalau mau, ya kan syukur alhamdulilah. Hanya tinggal mereka menyesuaikan, ini soal ketua umum saja," ujar Yasona.

Sebelumnya, Partai Golkar berencana akan menggunakan kepengurusan Munas VIII Riau pada 2009 lalu, sesuai yang disarankan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Baca: Pilkada Serentak, Golkar akan Pakai Kepengurusan Munas Riau)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com