Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas: Penunjukan Badrodin Haiti Sesuai Perpres 52 Tahun 2010

Kompas.com - 20/01/2015, 17:55 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berpandangan, tidak ada yang perlu diperdebatkan terkait dasar hukum yang digunakan Presiden Joko Widodo dalam menetapkan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri. Komisioner Kompolnas M Nasser mengatakan, penetapan Badrodin sudah sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 52 tahun 2010 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Polri.

"Kami melihat Keppres-nya, dalam Keppres itu tertulis Komjen Badrodin Haiti yang ditunjuk sebagai Wakapolri menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai Kapolri. Ini didasarkan pada Perpres 52 tahun 2002," kata Komisioner Kompolnas M Nasser di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Nasser menjelaskan, di dalam Perppres tersebut disebutkan soal kondisi saat Kapolri berhalangan melakukan tugasnya. Pasal 6 ayat 2 berbunyi, "Wakapolri bertugas membantu Kapolri dalam melaksanakan tugasnya dengan mengendalikan pelaksanaan tugas sehari-hari seluruh satuan staf Mabes Polri dan jajarannya".

Dengan dasar itu, Nasser menilai, Badrodin memiliki kewenangan penuh menjalankan semua kewenangan Kapolri. Hal itu termasuk dalam hal pembinaan karir hingga mutasi jabatan.

Namun, Nasser mengakui, Perpres itu tidak mengatur secara jelas soal jangka waktu penugasan Wakapolri. Menurut dia, penugasan Badrodin bisa saja sampai ada pelantikan Kapolri definitif. Seperti diketahui, Presiden Jokowi memberhentikan Jenderal Sutarman dan menunjuk Badrodin sebagai Plt. Penunjukan Plt ini karena Kapolri terpilih, Komjen Budi Gunawan ditunda pelantikannya. Alasan penundaan karena Budi berstatus tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ditanyakan soal tidak adanya Kapolri definitif saat ini bagi instusi Polri, Nasser menilai, tidak akan menjadi hambatan. "Saya pikir toh (tanpa kapolri definitif) bisa jalan saja, karena bertanggung jawab ke presiden," kata dia.

Hingga kini, Kompolnas belum mengajukan nama baru kepada Presiden. Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan mengatakan, Kompolnas baru akan bergerak apabila ada permintaan dari Presiden Jokowi.

"Selama belum ada sinyal dari Presiden soal itu (pengajuan nama baru), ya kami tidak bergerak. Kalau diminta, baru kami siapkan," kata Edi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com