Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendropriyono dan Mooryati Soedibjo Batal Jadi Anggota Wantimpres

Kompas.com - 19/01/2015, 13:33 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Dari sembilan nama itu, tidak ada nama Kepala Badan Intelijen Negara, AM Hendropriyono, maupun pengusaha Mooryati Soedibjo.

Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, kedua nama itu sempat ada dalam daftar calon anggota Wantimpres. Menurut dia, Hendro dan Mooryati tidak berkenan menjadi anggota Wantimpres.

"Beliau (Hendro) tidak berkenan karena sudah terlalu lama di bidang pemerintahan. Di dua belah pihak, begitu juga dengan Ibu Mooryati," ujar Pratikno di istana kepresidenan, Senin (19/1/2015).

Ia menyebutkan, Mooryati dicalonkan sebagai anggota Wantimpres karena ia memiliki kedekatan dengan Presiden Jokowi.

Pada perayaan Hari Ulang Tahun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada 10 Januari lalu, Hendro sempat mengutarakan keengganannya menduduki posisi di Wantimpres. Ia mengaku sudah cukup puas ada anak buah dan anaknya yang masuk di lingkaran istana (baca: Hendropriyono: Saya Siap untuk "Fight" Lagi).

"Jangan deh, kan sudah ada anak buah, terus anak saya, terus ada generasi muda yang lebih pintar sudah pada duduk di birokrasi, masa saya ada di situ juga," seloroh Hendro ketika itu.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi hari ini melantik sembilan anggota Wantimpres, yaitu Rusdi Kirana (PKB), Hasyim Muzadi (NU), Suharso Manuarfa (PKB), Sidarto Danusubroto (PDI-P), Yusuf Kartanegara (PKPI), Subagyo HS (Hanura), Sri Adiningsi (ekonom), Jan Darmadi (Nasdem), Abdul Malik Jafar (Muhammadiyah).

Berbeda dari masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelumnya, wantimpres kali ini lebih banyak diisi oleh partai politik. Padahal, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden menyebutkan anggota wantimpres harus melepas atribut partai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com