Prasetyo mengatakan, wajar apabila ada bandar besar yang memberikan keterangan palsu pada saat pemeriksaan. Namun pada akhirnya kebohongan para bandar itu dapat terungkap pada saat mereka dihadapkan ke pengadilan.
Lebih jauh, ia mengatakan, tindakan memasukkan narkotika ke Indonesia di dalam UU Narkotika disebut sebagai perbuatan importir. Orang-orang yang memasukkan barang haram terdebut sudah menyadari bahwa hukuman yang diterapkan di Indonesia atas kasus kepemilikan narkoba cukup berat.
"UU menyatakan itu mengimpor dan ancaman sudah jelas serta mereka paham, itu risiko untuk hadapi pidana paling berat," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung baru saja mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkoba pada Minggu (18/1/2015) dini hari. Keenam terpidana itu dieksekusi di dua tempat yang berbeda.
Lima di antaranya dieksekusi di LP Nusakambangan yaitu Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Thahir alias Tommi Wijaya, Rani Andriani alias Melisa Aprilia, Namaona Denis, Marcho Archer Cardoso Moreira, dan Daniel Enemuo alias Diarrssaouba. Sementara, satu terpidana dieksekusi di Boyolali yaitu Tran Thi Bich Hanh alias Tran Dinh Hoang.