Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Eksekusi, Kuasa Hukum Terpidana Mati Kirim Surat Terbuka ke Jaksa Agung

Kompas.com - 17/01/2015, 19:42 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang eksekusi mati yang dilaksanakan tengah malam nanti, Minggu (18/1/2015), penasihat hukum terpidana Ang Kiem Soei mengirimkan surat terbuka kepada Jaksa Agung HM Prasetyo, Sabtu (17/1/2015). Kuasa hukum meminta agar eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba itu ditunda.

Salah satu kuasa hukum Ang, Harry Ponto, keberatan dan menolak rencana eksekusi mati yang diumumkan oleh Jaksa Agung pada 15 Januari 2015 lalu.

"Hingga saat ini kami selaku kuasa hukum belum menerima Keputusan Presiden (Keppres) yang menurut pemberitaan menolak grasi yang secara resmi kami ajukan pada 17 Juni 2013," kata Harry.

Karena itu, dia berharap rencana eksekusi mati atas kliennya dapat ditunda hingga statusnya jelas. "Kami sungguh tidak mengharapkan bahwa rencana eksekusi hukuman mati atas klien kami hanya sekadar pengalihan isu atas situasi politik yang panas saat ini, apalagi sampai melanggar hak-hak dari terpidana."

Dia membeberkan bahwa Ang Kiem Soei telah diputus dengan pidana mati berdasarkan putusan yang pertimbangannya tidak cukup dan tidak lengkap.

Menurut Harry, dalam putusan di tingkat Peninjauan Kembali Nomor 106 PK/Pid/2005 tanggal 1 Juni 2006, Majelis Hakim Agung yang memutus perkara hanya memberikan pertimbangan terhadap satu dari tiga alasan Peninjauan Kembali yang diajukan Ang Kiem Soei, sementara dua lainnya belum diperiksa sama sekali.

"Sangat disayangkan untuk masalah yang sangat penting, yaitu penjatuhan hukuman mati kepada seseorang, Mahkamah Agung melanggar hak klien kami dengan memberikan putusan yang pertimbangannya tidak cukup seperti itu," ucapnya.

Harry mengaku sudah berulang kali berusaha mengingatkan dan meminta Mahkamah Agung untuk menuntaskan pekerjaannya, dalam memeriksa dan memutus seluruh alasan Peninjauan Kembali yang diajukan Ang Kiem Soei.

Namun, dia menganggap Mahkamah Agung bersikap tidak peka dan memilih untuk mengabaikan kelalaian yang secara nyata dilakukan oleh Majelis Hakim Agung dalam Putusan tingkat Peninjauan Kembali Nomor 106 PK/Pid/2005 tanggal 1 Juni 2006 tersebut.

Harry menilai sudah menjadi pengetahuan umum bahwa beberapa terpidana narkoba tetap melanjutkan kegiatan ilegalnya di dalam penjara.

Tetapi, dia mengklaim Ang Kiem Soei mengambil jalan hidup berbeda. Kata dia, Ang Kiem Soei adalah bukti hidup bahwa sistem pembinaan dalam Lembaga Pemasyarakatan dapat berhasil.

Dalam masa pembinaannya, dia mengungkapkan, tepatnya sejak tahun 2003, Ang Kiem Soei berhasil menemukan dan menerapkan metode pengobatan herbal terapi dan rehabilitasi DE FIVE yang berasal dari tanaman patah tulang atau Euphorbia Tirucalli. 

Dia menjelaskan metode itu sudah terdaftar sebagai obat yang resmi di Badan Pengawas Obat dan Makanan yaitu POM.TR.043 337 161 E. "Obat itu telah dipatenkan di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 002.2004.32549.32885," ucapnya.

Sejak itu, Ang Kiem Soei telah melakukan praktik pengobatan herbal kepada sesama narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan maupun masyarakat umum di luar lingkungan Lembaga Pemasyarakatan atas seizin dari Kepala Pemasyarakatan.

Karena itu, lanjutnya, sangat disayangkan, apabila seorang narapidana yang telah berhasil “dibina” dan dengan sungguh-sungguh menunjukkan penyesalan dan pertobatannya, justru tidak diberikan kesempatan kedua untuk sekadar hidup dan menjalani peran barunya sebagai orang yang mengabadikan sisa hidupnya untuk kebaikan.

"Berdasarkan alasan-alasan di atas, kami meminta agar pelaksanaan eksekusi mati terhadap Ang Kiem Soei dapat ditunda hingga dua alasan Peninjauan Kembali yang belum diperiksa dapat diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Agung, serta Keppres yang menolak permohonan grasi Terpidana Ang Kiem Soei telah kami terima."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com