Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Lima Tahun, Harta Budi Gunawan Bertambah Hampir Lima Kali Lipat

Kompas.com - 13/01/2015, 18:28 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan penyelidikan selama 6 bulan terhadap dugaan transaksi mencurigakan di rekening Budi. Terkait harta kekayaan, Budi terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada 26 Juli 2013. Saat itu, harta kekayaan yang dilaporkannya sebesar Rp 22.657.379.555 dan 24 ribu dollar Amerika.

Sebelumnya, pada 19 Agustus 2008, Budi menyerahkan LHKPN sejumlah Rp 4.684.153.542. Dari angka-angka itu, ada peningkatan yang signifikan terhadap total harta Budi dalam kurun lima tahun. Kenaikan harta Budi sekitar Rp 17,9 miliar atau mencapai lima kali lipat.

Peningkatan jumlah harta Budi terlihat dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan. Pada tahun 2008, tanah dan bangunan milik Budi senilai Rp 2.744.180.000 sedangkan tahun 2013 senilai Rp 21.543.934.000.

Pada LHKPN yang diserahkan Budi pada 2013, ia menambah sebanyak 24 tanah dan bangunan yang lokasinya tersebar di Subang dan Bogor.

Sementara, nilai harta bergerak berupa alat transportasi mengalami penurunan. Pada tahun 2008, nilai harta bergeraknya sebesar Rp 661 juta, sedangkan pada tahun 2013 sebesar Rp 475 juta.

Budi juga memiliki sejumlah usaha berupa rumah makan dan objek wisata senilai Rp 40 juta. Sementara harta bergerak lainnya berupa logam mulia, batu mulia, dan barang-barang antik senilai Rp 215 juta. Ada pun giro dan setara kas lainnya milik Budi senilai Rp 383.445.555.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com