Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Calon Hakim Konstitusi yang Tak Sepakat MK Bisa Batalkan Undang-undang

Kompas.com - 22/12/2014, 16:02 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Calon hakim konstitusi, Hotman Sitorus, mengungkapkan ketidaksepakatannya atas sejumlah wewenang Mahkamah Konstitusi dalam tes wawancara dengan tim seleksi MK di kantor Kementerian Sekretaris Negara, Senin (22/12/2014). Salah satu yang disoroti Hotman adalah soal wewenang MK yang membatalkan undang-undang.

"Saya dissenting (berbeda) terhadap putusan majelis dalam hal wewenang membatalkan undang-undang," ujar Hotman.

Hotman yang merupakan pegawai negeri sipil eselon III Kementerian Hukum dan HAM itu menilai, MK seharusnya hanya bisa membatalkan pasal.

"Konstitusi menyatakan uji undang-undang atas Undang-Undang Dasar 1945. Logika saya, tidak mungkin uji ratusan pasal terhadap puluhan pasal," kata Hotman. Dia beranggapan bahwa MK seharusnya bukan masuk dalam urusan prosedural, melainkan dalam hal yang lebih substantif.

Hotman juga tak sepakat apabila MK menjadi legislator positif dengan mengubah undang-undang. Menurut dia, MK harus menjadi legislator pasif. Dengan kata lain, MK tidak boleh mengambil alih peran Dewan Perwakilan Rakyat yang memiliki tugas menyusun undang-undang.

Di samping itu, Hotman pun menilai, MK memiliki kewenangan untuk menguji produk hukum di bawah undang-undang, seperti peraturan pemerintah. Menurut dia, beberapa aturan di bawah undang-undang bisa memiliki unsur undang-undang sehingga bisa diuji oleh MK.

"Terkadang aturan di bawah UU itu isinya harusnya di undang-undang juga. Hanya, karena misalnya DPR tidak sempat, maka itu dibuat diatur lebih lanjut dalam PP," kata dia.

Pernyataan Hotman yang frontal ini pun mendapat pertanyaan dari anggota tim seleksi hakim MK, Maruarar Siahaan. Maruarar mempertanyakan keberanian Hotman untuk menentang sejumlah kewenangan MK.

Maruarar pun bertanya mengenai instrumen yang nantinya akan dipakai oleh MK dalam menjawab keinginan pemohon untuk mengubah undang-undang.

"Tata cara ambil keputusan yang dikatakan berkonstitusi, menurut Anda, tidak berwenang. Lalu, apa tidak ada instrumen untuk orang melakukan perbaikan?" tanya Maruarar.

"Yang saya pahami, yang diuji adalah hak-hak masyarakat yang terlanggar, Pasal 26 UUD 1945," jawab Hotman.

Namun, jawaban Hotman ini membuat sejumlah anggota tim seleksi mengernyitkan dahi. Mereka pun membuka lagi UUD 1945.

"Ini serius Anda bawa pasal-pasal, dan pasal yang Anda sebut kutip Pasal 26, nggak ada di situ. Nggak tahu kalau you punya UUD beda dengan kita," ujar Maruarar yang menemukan bahwa Hotman ternyata salah menyebutkan pasal itu.

Hotman pun terdiam. Sesi wawancara terhadap Hotman pun berakhir setelah pria itu mendapat pertanyaan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk selamatkan MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com