Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Polri Tahan Pejabat PT Kereta Api Terkait Tindak Pidana Korupsi

Kompas.com - 19/12/2014, 21:49 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menahan Pelaksana Unit Heritake PT Kereta Api Persero, Soedradjad Widitomo. Tersangka ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan kereta api double track shortcut Cibungur-Tanjungrasa tahun anggaran 2011.

"Telah dilakukan penahanan selama 20 hari, sejak 18 Desember 2014, bertempat di Rutan Bareskrim Polri," kata Plh Wadir Tipikor Bareskrim Polri Kombes Djoko Purwanto melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (19/12/2014).

Djoko mengatakan, saat itu tersangka merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) di satuan kerja pengembangan perkeretaapian Jawa Barat. Djoko menuturkan, Soedrajad selaku KPA/PPK telah memerintahkan kepada Irvan Ariestiana, selaku ketua panitia lelang, untuk melakukan proses lelang, yaitu dengan mengumumkan pelelangan umum di media cetak.

Dalam proses lelang tersebut, Soedrajad mengatur siapa-siapa saja peserta lelang yang dimenangkan. Pemenang proyek tersebut akan mengerjakan proyek pembangunan jalan kereta api double track shortcut KA Cibungur-Tanjungrasa.

Namun, hingga pemenang ditentukan, pembebasan lahan yang dilakukan Dinas Perhubungan Jawa Barat belum selesai dilakukan. Bahkan pada saat dilakukan pembayaran uang muka lahan juga belum selesai dibebaskan.

Hal itu berakibat pada tidak diselesaikannya pekerjaan oleh pemenang lelang untuk paket I sampai dengan VI sesuai dengan kontrak. Akibat tindakan Soedrajad tersebut, kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar.

Selain menahan, kepolisian telah melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp 2,9 miliar. Soedrajad dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan diganti dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com