Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi III: Seleksi Calon Pimpinan KPK Bisa Saja Diulang

Kompas.com - 24/11/2014, 17:15 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pemerintah telah menyerahkan dua nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata, kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk diseleksi. Namun, kedua calon tersebut bisa dikembalikan ke pemerintah jika sebagian besar fraksi di DPR menolak.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin seusai rapat terbatas dengan Pansel Pimpinan KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2014).

"Kalau dua calon ini secara fraksi dalam pandangannya diputuskan untuk dikembalikan, otomatis harus diulang," kata Aziz.

Dua calon pimpinan KPK itu hasil seleksi Panitia Seleksi (Pansel). Nama Busyro dan Roby diserahkan ke DPR saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Seleksi dilakukan lantaran masa jabatan Busyro akan habis pada 10 Desember mendatang.

"Dari Pansel ini sudah menyampaikan dokumen dan pandangannya, dan kita rencananya akan lakukan RDPU terakhir dan pleno. Di pleno itu, fraksi akan sampaikan pandangan terakhir," ujar Aziz.

Sementara itu, Juru Bicara Pansel KPK Imam Prasodjo mengatakan, pemilihan ulang calon pimpinan KPK tidak dapat dilakukan. Pasalnya, di dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, tidak diatur mekanisme pemilihan ulang tersebut.

"Undang-undangnya enggak ada. Pilih ulang dari awal lagi enggak bisa. Apa legitimasinya untuk mengulang? Kita bisa berdebat, mana pasalnya yang bilang itu boleh ditolak (DPR) dan mengulang Pansel?" ujanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com