Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perwakilan KIH-KMP Tanda Tangani Perjanjian Damai Hari ini

Kompas.com - 17/11/2014, 11:04 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih akan menandatangani kesepakatan penyelesaian konflik di DPR, Senin (17/11/2014). Perjanjian damai itu akan ditandatangani oleh juru runding masing-masing kubu.

"(Penandatanganan) akan dilakukan hari ini. Tanda tangan kesepakatan tersebut adalah antara yang dikuasakan dari KIH dan KMP," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

Perwakilan dari KIH, yakni Pramono Anung dan Olly Dondokambey. Sementara, perwakilan dari KMP, yakni Hatta Rajasa dan Idrus Marham. Mereka yang selama ini aktif dalam forum lobi untuk menyelesaikan konflik.

Menurut Agus, seluruh poin pembicaraan yang sebelumnya dibahas antara perwakilan KIH dan KMP di kediaman Hatta, Sabtu (15/11/2014) lalu, akan tertuang di dalam perjanjian tersebut.

"Setelah tanda tangan tentu dari KIH dan KMP akan langsung ditindaklanjuti ke tingkat pimpinan parpol yang kemudian sebagai eksekusi di bawahnya dari pimpinan fraksi," ujarnya.

Ada lima poin kesepakatan yang telah dibuat antara KIH dan KMP. Namun, kedua belah pihak enggan menyampaikan apa isi lima poin kesepakatan yang telah dibuat. Poin-poin kesepakatan itu akan dibuka setelah penandatanganan.

Jika mengikuti perkembangan lobi sejak awal, ada dua poin besar yang disepakati, yakni pembagian kursi pimpinan di alat kelengkapan dewan (AKD) dan revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat di tingkat komisi.

Pimpinan AKD menjadi pembahasan yang pertama kali dilakukan dan telah mencapai kesepakatan setelah kedua belah pihak membahasnya di rumah Hatta, Rabu (12/11/2014). KIH mendapatkan 21 kursi pimpinan AKD.

"Ada 16 penambahan (posisi wakil ketua di setiap AKD), dan lima diambil dari yang sudah ada. Jadi totalnya 21 (kursi pimpinan)," ujar Hatta usai pertemuan yang juga diikuti oleh Idrus, Olly dan Pramono serta Sekjen PAN Taufik Kurniawan.

Namun esoknya, perdamaian kedua pihak belum juga tercapai karena muncul permintaan baru dari KIH untuk menghapus hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat di tingkat komisi.

Mereka meminta Pasal 74 (ayat 3,4,5) dan Pasal 98 (ayat 6,7,8) dalam UU MD3 yang mengatur hak-hak tersebut dihapus. Pertemuan kembali dilakukan untuk membahas permintaan baru itu dan KMP setuju meniadakan ayat 3,4 dan 5 di pasal 74 serta ayat 7 dan 8 di pasal 98.

Sementara pasal 98 ayat 6 yang juga menjadi permintaan KIH, tidak mengalami perubahan. Menurut Hatta, pasal-pasal yang dihilangkan itu bersifat pengulangan dari pasal lainnya yang sudah ada di UU MD3, yakni pasal 79, dan penjabarannya di pasal 194-227.

Dengan dihapusnya pasal tersebut, menurut Hatta, permintaan KIH terakomodasi. Namun, anggota DPR tetap mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat sebagaimana mestinya.

"Hak-hak Dewan tidak dikurangi, dikembalikan seperti (periode) 2009 dulu," ujar Hatta.

Setelah penandatanganan kesepakatan damai siang ini, Hatta berharap kedua koalisi berharap DPR bisa kembali bersatu dan menjalankan tugasnya.

Pramono memastikan bahwa DPR tandingan yang dibentuk oleh KIH otomatis bubar dan DPR sudah bisa menggelar sidang paripurna bersama pada Selasa (18/11/2014).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com