Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Rampung, Bupati Karawang dan Istrinya Akan Disidang di Bandung

Kompas.com - 13/11/2014, 19:13 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komis Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas pemeriksaan Bupati Karawang Ade Swara (AS) dan istrinya, Nurlatifah (N) telah selesai atau P21. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang dan pencucian uang.

"Hari ini, berkas AS dan N masuk tahap 2, artinya masuk proses penuntutan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/11/2014).

Dengan demikian, berkas pemeriksaan Ade dan Nurlatifah akan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu 14 hari kerja. Johan mengatakan, penahanan keduanya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"AS dan N akan disidang di Pengadilan Tipikor Bandung," kata Johan.

KPK menetapkan Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka pemerasan pada 18 Juli 2014. Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin untuk pembangunan mal di Karawang.

Mereka diduga meminta uang Rp 5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi untuk penerbitan surat izin tersebut. Uang itu akhirnya diberikan dalam bentuk dolar berjumlah 424.329 dolar Amerika Serikat. Uang tersebut menjadi barang bukti dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 17 hingga 18 Juli 2014 dini hari.

Pada 7 Oktober 2014, KPK juga menetapkan Ade dan istrinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan pasal mengenai TPPU kepada pasangan suami istri ini tak lepas dari hasil pengembangan KPK terhadap penyidikan dugaan pemerasan yang juga menjerat Ade dan Nurlatifah.

KPK menemukan indikasi jika Ade dan Nurlatifah mentransfer, menempatkan, membayarkan, atau mengubah bentuk harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com