Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JK Minta KPI Gandeng Penegak Hukum untuk Menindak Pelanggaran UU Penyiaran

Kompas.com - 13/11/2014, 15:33 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Komisi Penyiaran Indonesia untuk menegakkan undan-undang penyiaran. KPI diminta bekerjasama dengan penegak hukum agar pelanggar undang-undang penyiaran bisa diproses secara hukum.

“Bapak Wapres memberikan arahan terkait penegakkan hukum penyiaran, di mana KPI diharapkan bisa menjalin kerjasama dengan penegak hukum untuk memang menegakkan peraturan penyiaran yang ada, baik undang-undang dan peraturan terkait agar di dalam penyelenggaraan penyiaran taat pada peraturan yang berlaku,” kata Ketua KPI Judhariksawan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (13/11/2014) seusai bertemu dengan Wapres Jusuf Kalla.

Menurut Judha, harapan tersebut disampaikan Wapres mengingat banyak keluhan masyarakat mengenai isi siaran dari lembaga-lembaga penyiaran yang ada. Mereka mengeluhkan adanya siaran lembaga penyiaran yang dikhawatirkan mengganggu integrasi nasional, bahkan bisa membentuk karakter bangsa yang kurang baik.

“KPI diharapkan untuk jangan ragu-ragu, semakin tegas untuk menegakkan hukum penyiaran in karena konteksnya KPI hanya mengawasi isi siaran maka diharapkan ada sinergi aparatur penegak hukum,” ujar Judha.

Diakuinya, KPI tidak berwenang memproses hukum suatu lembaga penyiaran yang dianggap melanggar undang-undang. Karena itu, KPI harus bekerjasama dengan penegak hukum atau Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sebagai lembaga pengawas, lanjut Judha, KPI hanya berwenang untuk menjadi tangan pertama yang menemukan dan mengenai dugaan tindak pidana terkait penyiaran.

“Jika KPI menemukan itu, seharusnya itu kemudian diteruskan ke aparatur yang berwenang, kepolisian dan pihak hukum yang lain, apakah ke proses persidangan, dilihat konteksnya pelanggaran yang terjadi,” ucap Judha.

Judha juga menyampaikan, tidak semua pelanggaran undang-undang penyiaran bisa dipidanakan. Ada beberapa kategori yang bisa dianggap tindak pidana. Contohnya, kata Judha, jika isi siaran mengandung fitnah, bohong, atau informasi yang menyesatkan.

“Salah satu yang ada di undang-undang penyiaran, ancamannya adalah pidana. Itu dipandang sebagai tindak pidana penyiaran. Jika KPI menemukenali adanya isi siaran yang mengrah ke sana dan bisa menyiapkan alat ukti dan analisis yang kuat bisa kita pidanakan,” ujar dia.

Di samping itu, kata Judha, KPI sebenarnya bisa memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mencabut izin penyiaran suatu lembaga penyiaran. Pada masa pemilu beberapa waktu lalu, KPI pernah merekomendasikan untuk meninjauh izin dua lembaga penyiaran. Namun, lanjut Judha, pencabutan izin siaran baru bisa dilakukan jika ada putusan pengadilannya yang berkekuatan hukum tetap.

“Nah mungkin di sana ada prosesnya, apakah pelanggaran bisa sampai pencabutan izin siaran, jawabannya bisa saja. Misalnya isi siarannya berisi fitnah bohong, kemudian kami ajukan ke Kepolisian dan disidangkan. Kalau putusannya pengadilan berat maka bisa saja izin lembaga siaran bisa ditinjau, tapi harus ada putusan pengadilan,” ucap Judha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com