Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mencari Sosok Jaksa Agung Ideal

Kompas.com - 13/11/2014, 14:23 WIB


Oleh: Tb Ronny Rachman Nitibaskara

KOMPAS.com - Jaksa merupakan salah satu profesi hukum berkedudukan cukup vital dalam penegakan hukum di Indonesia.

Jaksalah yang menentukan layak-tidaknya penuntutan terhadap suatu perkara dapat dilakukan. Perjalanan suatu kasus dari tingkat kepolisian, meskipun sudah sesuai dengan prosedur dan memenuhi berkas perkara atau berita acara pemeriksaan (BAP) yang ada, dapat dimentahkan di kejaksaan apabila kejaksaan menilai ada kekurangan dan ketimpangan dalam BAP kasus itu.

Kendati beberapa kasus suap dan narkoba pernah menimpa beberapa oknum kejaksaan, masyarakat harus jujur mengakui bahwa kejaksaan tetap berusaha membuktikan dan menjaga profesionalitasnya. Tindakan positif itu antara lain dilakukan dengan cara memberi sanksi kepada para oknum di atas tanpa pandang bulu serta menyelesaikan beberapa kasus penting dalam tempo yang relatif singkat.

Kejaksaan merupakan salah satu elemen atau komponen pemerintahan sebab jaksa agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Kenyataan ini menyiratkan bahwa banyak pihak memandang kejaksaan sulit tak terikat dengan politik dan kebijakan pemerintah sehingga dikhawatirkan akan jauh dari kemandirian dalam penanganan suatu kasus penting pada masa depan.

Oleh karena itu, seorang jaksa, khususnya jaksa agung, harus memperhatikan profesionalisme anggotanya, memiliki integritas moral yang tinggi, dan keberpihakan pada keadilan dan hati nurani rakyat banyak. Hal mulia tersebut dapat menurun kepada bawahannya.

Sosok ideal

Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa tahun silam seyogianya dipandang sebagai mitra oleh kejaksaan. Namun, banyak pihak yang beranggapan, terkadang di antara keduanya kerap terjadi konflik. Penegakan hukum secara beriringan, khususnya berkaitan dengan kasus korupsi, patut dilakukan keduanya.

Sebagaimana profesi hukum lain, jaksa juga kerap dikelilingi beragam godaan yang dapat menjerumuskannya dalam perangkap penyimpangan dan kejahatan. Kewenangan diskresi yang dimiliki jaksa, ataupun ”tekanan” atasan, merupakan celah yang kerap membuat oknum memanfaatkan kewenangannya untuk  menggunakan hukum demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Menegakkan hukum  berbeda arti dengan  menggunakan hukum . Dalam penegakan hukum, terdapat kehendak agar hukum tegak sehingga nilai-nilai yang diperjuangkan melalui instrumen hukum yang bersangkutan dapat diwujudkan. Adapun dalam menggunakan hukum, cita-cita yang terkandung dalam hukum belum tentu secara sungguh-sungguh hendak diraih sebab hukum tersebut digunakan untuk membenarkan tindakan-tindakan yang dilakukan.

Posisi jaksa sebagai profesi hukum merupakan penguasa hukum di tingkat penuntutan yang leluasa ”menggunakan” hukum, baik itu untuk menegakkan hukum maupun untuk kepentingan lain. Bagi oknum jaksa yang menyalahi sumpah jabatan, serta-merta ia akan mudah tergoda untuk memanfaatkan kekuasaan yang dimilikinya. Kejahatan dengan modus demikian, seakan- akan berada dalam hukum dan dilindungi hukum itu sendiri, merupakan kejahatan dengan menggunakan hukum sebagai alatnya.

Patut dicermati pula bahwa bukan hanya profesi jaksa, setiap jabatan atau kekuasaan apa pun selalu memiliki potensi untuk disalahgunakan oleh oknum yang tidak amanah. Penyalahgunaan jabatan pada taraf tertentu akan berubah menjadi suatu tindak kejahatan. Kejahatan demikian yang dilakukan berhubungan dengan jabatan yang dimilikinya dalam literatur kriminologi sering disebut occupational crime.

Tiga ciri profesionalisme

Menghindari keadaan di atas, jaksa agung haruslah sosok yang senantiasa memperhatikan ciri-ciri pokok profesionalisme anggotanya: keahlian, rasa tanggung jawab, dan kinerja terpadu. Karena jika pengemban profesi, khususnya jaksa, tidak memiliki keahlian atau tak mampu menjalin kerja sama dengan pihak-pihak lainnya demi kelancaran profesi atau pekerjaan, sesungguhnya profesionalisme itu sudah mati.

Profesionalisme jaksa merupakan hal yang sangat penting karena di tangan jaksa, suatu peristiwa tindak pidana yang telah di-BAP kembali direkonstruksi oleh dirinya tanpa kehadiran yang bersangkutan dalam lokasi kejahatan itu. Dengan kata lain, jaksa melihat persoalan dari ”mata kedua”. Menggunakan keahliannya, di tangan jaksalah hukum akhirnya menjadi ”hidup” sehingga dapat ditentukan layak-tidaknya dilakukan penuntutan terhadap kasus dalam BAP itu. Kemampuan dan otoritas khusus tersebut kerap menimbulkan pernyataan bahwa it doesn’t matter what the law says. What matters is what the guy behind the desk interprets the law to say.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com