JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian tidak melarang masyarakat yang ingin melakukan aksi demonstrasi menjelang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Namun, aksi demonstrasi nantinya harus berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
"Demo silakan, tapi jangan merusak," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Suhardi Alius, di Ruang Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Suhardi mengatakan, kegiatan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi telah dijamin dalam undang-undang. Masyarakat dipersilakan untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait kenaikan harga BBM. Namun, harus dalam batasan yang wajar.
Menurut Suhardi, jika terjadi aksi anarkistis, maka pihak yang dirugikan adalah masyarakat. Oleh sebab itu, Suhardi mengimbau agar masyarakat dapat menjaga sikap dan tidak menjadi provokator dalam menjalankan aksi demonstrasi.
"Jangan sampai ada aksi perusakan. Ini kan uang rakyat juga. Semua ada protapnya," ucap Suhardi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.