Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Lebih Kecil dari Pengeluaran, Pemerintah Akan Sempurnakan Sanksi Pelanggaran Udara

Kompas.com - 07/11/2014, 14:54 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menyempurnakan pemberian sanksi bagi pesawat asing yang melakukan pelanggaran batas wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pasalnya, sanksi hukum yang diberikan tak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan negara untuk mengerahkan pesawat tempur milik TNI Angkatan Udara.

"Kita akan kumpul dulu, bicarakan dulu. Kalau sudah sepakat baru kita sampaikan ke Presiden (Joko Widodo). Kita berlakukan, kita sampaikan ke negeri tetangga kalau pelanggaran seperti itu dendanya segini," kata Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu saat mendampingi Presiden meninjau Pameran Industri Pertahanan Indo Defence Expo dan Forum, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (7/11/2014), seperti dikutip Antara.

Menurut dia, Presiden Jokowi sudah meminta agar wilayah Indonesia diamankan, termasuk pengamanan alurlaut kepulauan Indonesia (ALKI).

"Jadi istilahnya, sebuah rumah maka pintu-pintunya harus diamankan," katanya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko menegaskan sanksi hukum yang diberikan kepada pesawat-pesawat asing yang melanggar wilayah udara Indonesia tak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan negara untuk mengerahkan pesawat tempur milik TNI Angkatan Udara.

"Setidaknya butuh dana sebesar Rp 400 juta untuk pesawat Sukhoi agar bisa terbang selama satu jam. Kemudian setelah berhasil dipaksa mendarat, pesawat-pesawat asing tersebut hanya diharuskan membayar denda sebesar Rp 60 juta," kata Panglima TNI saat mengunjungi pameran Indo Defence Expo 2014, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis.

Ia menilai, sanksi yang diberikan tak memberikan efek jera. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pemerintah segera melakukan perubahan UU No 1 tahun 2009 soal penerbangan. Bahkan, dirinya berharap TNI bisa diberi kewenangan dalam hal penindakan.

"Undang-undangnya harus diperbaiki. Kalau untuk penegakan, biar diserahkan ke TNI. Kami akan tindak tegas itu," kata Moeldoko.

Tidak hanya itu, Moeldoko juga menyarankan setiap pelaku pelanggar wilayah udara Indonesia bisa dihukum lebih berat. "Ya dimasukkan penjara. Itu harus," tutur Moeldoko.

Oleh karena itu, Panglima TNI mengaku siap bertemu dan menyampaikan usulannya terkait perubahan undang-undang itu ke komisi I DPR.

"Begitu saya ada kesempatan, akan saya sampaikan. Ini sangat penting untuk jadi atensi besar," ujar mantan Pangdam Siliwangi tersebut.

TNI Angkatan Udara menginginkan untuk memiliki kewenangan menyidik karena saat ini TNI AU hanya berwenang melakukan penyergapan atau intersepsi terhadap pesawat asing yang masuk tanpa izin.

"TNI AU kalau bisa dijadikan sebagai penyidik. Karena yang mengerti apa yang dikeluarkan negara dalam menggerakkan pesawat tempur adalah TNI AU. Jadi, nanti akan terakumulasi secara hukum yang benar," kata Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Ida Bagus Putu Dunia.

Seperti diberitakan, tidak sampai dua minggu, Senin (3/11), pesawat asing kembali melanggar wilayah udara Indonesia. Terakhir, Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional II dapat memaksa jet pribadi jenis Gulfstream IV mendarat di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com