JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 204 daerah akan menggelar pemilihan kepala daerah secara serentak pada 2015. Jumlah ini bertambah dari prediksi sebelumnya, yakni 188 daerah. (Baca: 188 Daerah Lakukan Pilkada Serentak pada 2015)
"Setelah kami melakukan konfirmasi dengan data milik Kementerian Dalam Negeri, ditemukan ada 204 daerah yang akan melakukan pilkada di 2015," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Selasa (4/11/2014).
Jumlah daerah hasil hitungan KPU yang akan menggelar pilkada serentak itu berbeda dari data Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri. Hal itu karena KPU belum menghitung jumlah daerah otonom baru (DOB) hasil pemekaran sejak 2012 hingga 2014. KPU akan segera bertemu dengan Kemendagri dan pemangku kepentingan untuk berkoordinasi tentang keperluan mendesak pelaksanaan pilkada pada tahun depan.
"Pekan depan kami merencanakan pertemuan dengan instansi lain yang terkait dengan pilkada, antara lain memprioritaskan rapat koordinasi dengan Ditjen Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) dan Otonomi Daerah di Kemendagri serta dengan Ditjen Anggaran di Kementerian Keuangan," kata Komisioner KPU Juri Ardiantoro.
Di sisa waktu 2014, KPU akan mengebut penyusunan tiga peraturan sebagai pedoman pelaksanaan pilkada pada 2015. Ketiga peraturan tersebut adalah Pedoman Penyusunan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada; Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pilkada; serta Pedoman Teknis Pencalonan Pilkada. Setelah ketiganya disahkan dan ditetapkan, KPU daerah dapat segera menjalankan proses pelaksanaan pilkada di daerah masing-masing.
Selain tiga peraturan tersebut, KPU juga menyusun tujuh peraturan lain yang penerbitannya dapat menyusul. Aturan itu meliputi Penetapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kebutuhan Pengadaan serta Pendistribusian Perlengkapan Pilkada; Pedoman Teknis Kampanye Pilkada; Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pilkada dan Pedoman Penyusunan Tata Kerja KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), (Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pilkada.
Selain itu, ada pula Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada; Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada oleh PPK, PPS, dan KPPS; serta Pedoman Pelaksanaan Sosialisasi Penyelenggaraan Pilkada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.