Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Akui Bertemu Mantan Wali Kota Bekasi di Luar Lapas

Kompas.com - 30/10/2014, 22:34 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sirra Prayuna yang pernah menjadi kuasa hukum mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad mengakui bahwa ia melakukan pertemuan dengan Mochtar, di kawasan Ampera Raya, Jakarta, Senin (27/10/2014) malam. Padahal, Mochtar saat ini masih menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Mochtar merupakan terpidana kasus suap anggota DPRD Bekasi untuk mengesahkan APBD tahun 2010.

Sirra mengatakan, dalam pertemuan yang diinisiasi oleh Mochtar itu, awalnya mereka membahas mengenai pupuk kompos. Menurut Sirra, pupuk tersebut dibutuhkan Mochtar untuk menunjang kerja sosialnya di lahan pertanian sekitar lapas selama ditahan.

"Saya jam 18.30 WIB dikontak Beliau minta ketemu. Ya ketemu lah saya. Dia bilang sedang cari kompos," ujar Sirra, saat dihubungi, Rabu (29/10/2014) malam.

Dalam pertemuan itu, kata Sirra, Mochtar didampingi sejumlah petugas dari rumah tahanan. Seorang petugas, kata Sirra, duduk di sampingnya.

"Ya ada lah (pengawalan). Ada orang yang suruh saya masuk. Mereka berdua makan kan," ujarnya.

Tidak hanya membahas pupuk kompos, lanjut Sirra, Mochtar juga curhat mengenai pengajuan pembebasan bersyaratnya yang tak kunjung diberikan oleh Dirjen Pemasyarakatan.

"Faktor kebetulan saja, dia keliling nyari kompos sekaligus mau ketemu saya. Dan dia cerita soal PB (Pembebasan Bersyarat)-nya kok enggak turun turun. 'Apa ya salah saya, kan saya sudah penuhi syarat,' katanya gitu. Saya bilang 'Ya udah nanti saya pelajari'," kata Sirra.

Namun, Sirra mengaku tidak tahu mengapa Mochtar mencari kompos hingga ke Jakarta. Ia pun tidak mengetahui apakah ada batasan ruang atau pun jarak tertentu bagi narapidana yang menjalani masa asimilasi.

"Nah itu saya tidak tahu. Tapi kalau didampingi sipir kan soal keterlambatan balik aja kan. Soal itu (pembatasan ruang) saya tidak coba mendalami," ujar Sirra.

Pada Maret 2012, Mochtar menolak dieksekusi dengan alasan belum menerima salinan putusan MA. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap dan menjemput paksa Mochtar di Seminyak, Bali. Eksekusi ini dilakukan setelah ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara sesuai dengan putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan ia bersalah melakukan tindak pidana korupsi.'

Ia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di tingkat kasasi. Mochtar dianggap menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar serta menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2010.

Mochtar juga diduga memberikan suap sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian. Di pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis bebas untuk Mochtar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com