Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Skandal Asmara Sekretaris Desa yang Berujung Maut

Kompas.com - 25/10/2014, 14:42 WIB
Kontributor Nias, Hendrik Yanto Halawa

Penulis


GUNUNGSITOLI, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Nias melalui Polisi Sektor Gido berhasil menangkap pelaku pembunuhan atas Maniria Ndruru, Selasa (21/10/2014). Korban yang merupakan warga Desa Hilimbana, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, itu dibunuh oleh kekasihnya, SF (42), yang bekerja sebagai Sekretaris Desa Hilimbana.

Kapolres Nias Ajun Komisaris Besar Polisi Yofie Girianto Putro mengatakan, setelah diperiksa, tersangka mengaku membunuh dengan cara mencekik leher korban. Tersangka kesal karena korban tidak mau minum ramuan yang disediakan tersangka.

"Karena korban enggak mau minum obat yang diramu tersangka, terpaksa tersangka mencekik leher korban," kata Yofie, Sabtu (25/10/2014).

Menurut Yofie, tersangka yang sudah mempunyai 5 orang anak tersebut menceritakan bahwa sebelum kejadian pembunuhan itu, korban menemui tersangka di balai desa setempat pada pukul 07.00 WIB. Korban mengatakan, "Saya tunggu nanti di kebun."

Tersangka kemudian berbelanja di Pekan Foa untuk kebutuhan sehari-hari dan juga membeli dua strip obat malaria berlabel Resochin. Setelah itu, SF menemui korban di kebun tempat mereka janjian. Di situlah SF menyuruh korban untuk minum "ramuan" buatannya agar korban tidak hamil.

"Tetapi, korban menolak dan akibat penolakan tersebut, tersangka emosi dan mencekik leher korban," kata Yofie.

Setelah polisi menelusuri kasus ini, ditemukan fakta bahwa tersangka dan korban telah menjalin hubungan asmara dan sudah melakukan hubungan suami istri. Korban mengandung dan meminta pertanggungjawaban tersangka. Tersangka yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil merasa malu dan berusaha menggugurkan kandungan korban dengan cara meminumkan ramuan tadi.

Dari hasil penyelidikan, polisi meminta keterangan dari tersangka hingga ia tidak dapat berkelit dan mengakui perbuatannya. Yofie mengatakan, akibat perbuatannya, SF dijerat dengan Pasal 338 dari KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com