JAKARTA, KOMPAS.com — Hingga hari keempat pemerintahannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum juga mengumumkan struktur dan nama-nama menteri dalam kabinetnya. Dampaknya, 34 kementerian yang ada saat ini mengalami kekosongan kepemimpinan. Terganggukah kinerja kementerian?
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia di Kementerian Hukum dan HAM Harkristuti mengatakan, kementeriannya sama sekali tidak terpengaruh meskipun belum ada menteri sebagai pimpinan tertinggi.
"Kita menjalankan tugas seperti biasanya saja," kata Harkristuti kepada Kompas.com, Kamis (20/10/2014).
Menurut dia, tidak ada pula seseorang yang ditugaskan memimpin kementerian untuk sementara. Semua menjalankan tugasnya masing-masing sesuai jabatannya.
"Kan sudah ada bagiannya masing-masing, yang imigrasi di imigrasi, yang HAM di HAM," ujar Harkristuti.
Satu-satunya hal yang menjadi hambatan jika tidak ada menteri, lanjut dia, adalah penandatanganan surat keputusan (SK). Namun, menurut dia, permasalahan tersebut tidak terlalu signifikan.
"Kalau ada SK biasanya enggak terlalu banyak, dan bisa dalam jangka waktu yang lama, tidak harus hari itu juga. Misalnya SK kewarganegaraan, itu bisa sampai dua minggu kemudian," ucapnya.
Rencananya, Jokowi akan mengumumkan susunan kabinet di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (23/10/2014) malam. Namun, hal tersebut batal. Belum ada kepastian kapan susunan kabinet akan diumumkan.
Jokowi mengaku ada delapan nama yang tak boleh dipilih sebagai menteri berdasarkan rekomendasi KPK dan PPATK. Namun, Jokowi tak mau mengungkap siapa saja mereka. Presiden secara khusus meminta media untuk tidak menebak-nebak kedelapan calon menteri yang tidak bisa diangkat itu.
"Maunya sih kerja cepat, tapi kalau keliru ya gimana? Saya maunya cepat, tapi benar," ujar Jokowi di Kompleks Istana, Rabu siang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.