JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, mengatakan, penyidik KPK belum memiliki bukti penguat untuk menahan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama. Menurut Bambang, penyidik belum bisa menentukan kapan Suryadharma bisa ditahan karena masih menelusuri keterangan para saksi.
"Masih lama (kasus selesai) kayaknya, tuh. Masih perlu saksi-saksi untuk diperiksa, jadi ini bukan soal bebas berkeliaran," kata Bambang, Rabu (1/10/2014) di Jakarta.
Kendati ingin secepatnya menahan Suryadharma, kata Bambang, proses penyidikan tidak dapat dikebut dalam waktu cepat. Penyidik perlu waktu yang tidak singkat untuk merampungkan suatu kasus, tergantung pemeriksaan saksi untuk mengumpulkan bukti yang cukup.
"Ya, pasti keinginan secepatnya (ditahan), cuma tidak bisa ditekan besok harus selesai. Kita juga tidak bisa menangkap orang, menahan orang, jika persentase atau eksposnya belum dilakukan," ujar Bambang.
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, menambahkan, salah satu kendala oleh penyidik dalam menyelesaikan suatu kasus adalah munculnya kasus-kasus korupsi baru yang juga perlu penanganan segera. Menurut dia, banyaknya kasus yang ditangani penyelidik dan penyidik KPK membuat penanganan beberapa kasus yang ditangani sebelumnya sedikit terhambat.
"Ini juga kan sebetulnya pendatang-pendatang baru yang tidak kami perkirakan sebelumnya. Ini kan masalah yang serius juga sebetulnya," kata Zulkarnain.
Ia menyebutkan, kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji memiliki cakupan luas sehingga memerlukan energi dan perhatian cukup besar. Namun, ia mengingatkan kepada penyidik untuk segera melakukan ekspos terhadap kasus-kasus yang telah terendap selama lebih dari enam bulan. Mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Zulkarnain mengatakan, saat ini KPK masih terfokus pada Suryadharma.
"Kami biar fokus dulu terhadap ini. Sambil jalan di penyidikan dan persidangan kan terlihat nanti," ujar Zulkarnain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.