"Mengingat tugas Timwas Century berakhir 30 september, maka kami merekomendasikan masa tugas ini berakhir dan menyerahkan pengawasan kepada DPR mendatang," kata Koordinator Timwas Century Fahri Hamzah Fahri Hamzah dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2014) malam.
Fahri menekankan perlunya kesinambungan tugas timwas Century pada DPR periode mendatang. Dia menilai kasus Century ini bukan hanya terbukti merugikan negara, tetapi juga melanggar hukum.
"Kami juga mengingatkan kasus seperti ini tidak boleh lagi terjadi di masa mendatang. Kasus Bank Century tidak hanya merugikan uang negara Rp 6,7 triliun, tetapi juga ini pelanggaran hukum oleh pejabat, pihak yang berwenang, serta swasta yang terlibat," ujar Fahri.
Terlebih, lanjut dia, kasus ini juga belum selesai karena baru menyeret satu pelaku utama ke meja pengadilan, yakni mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.
Budi divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Kita berharap penegakan hukum tidak berhenti pada satu orang. Ini harus tuntas untuk meneuhi asas keadilan hukum," ujar Wasekjen PKS ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.