Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar: Sejak Awal PDI-P Tak Punya "Legal Standing" untuk Gugat UU MD3

Kompas.com - 29/09/2014, 22:10 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Tantowi Yahya mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak judicial review atau uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Menurut dia, putusan tersebut tepat dan memenuhi rasa keadilan.

"Sedari awal, kami sudah menduga bahwa MK akan memenangkan kami karena dua alasan," kata Tantowi saat dihubungi, Senin (29/9/2014) malam. Pertama, sebut dia, MK akan mempertimbangkan legal standing atau kedudukan hukum PDI-P sebagai pemohon.

"PDI-P sebagai penggugat tidak punya legal standing karena mereka terlibat dalam proses pembuatan undang-undang (itu)," ujar Tantowi. Selain itu, kata dia, semua pasal yang ada dalam UU MD3 sudah disusun sedemikian rupa dan sejalan dengan konstitusi yang ada. "Tidak ada pasal dalam undang-undang tersebut yang bertentangan dengan konstitusi," tekan dia.

PDI-P mengajukan uji materi UU MD3 karena keberatan dengan klausul bahwa kursi ketua DPR tidak lagi otomatis ditempati oleh anggota legislatif dari partai pemenang pemilu. Dengan ditolaknya gugatan ini, pengisian kursi ketua DPR akan dilakukan melalui proses sebagaimana ketentuan dalam tata tertib DPR.

Tata tertib itu mengatur bahwa setiap fraksi di parlemen akan mencalonkan satu paket berisi lima nama calon pimpinan DPR. Tantowi tak menampik, peluang partainya mendapatkan kursi ketua DPR terbuka lebar.

Saat ini, sudah ada tiga nama dari Partai Golkar yang mencuat untuk diusung menjadi ketua DPR. Mereka adalah Setya Novanto, Fadel Muhammad, dan Ade Komarudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com