"Kalau naik motor jalannya harus pelan, jangan lebih dari 20 kilometer per jam," ungkap Ketua komunitas Saber (Sapu Bersih) Abdul Rohim kepada Kompas.com, Sabtu (27/9/2014).
Laju kendaraan yang lambat, kata Abdul, aman untuk melewati tempat yang dikenal rawan dengan ranjau parkir. Bila kendaraan dipacu dengan cepat, maka butiran paku yang tersebar di jalan akan dengan segera terangkat dan menancap di ban karena paku yang awalnya lurus akan terdorong ke atas setelah ujung paku yang bulat dilindas ban. Paku yang dilindas itu pun dapat dengan cepat menancap di ban.
Ban kendaraan yang baru saja terkena paku, tutur Abdul, bisa diselamatkan dengan langsung mencabut paku itu. Namun jika tidak dicabut ditambah kendaraan kembali berjalan, maka paku akan menancap lebih dalam dan bisa membuat lebih dari satu lubang di ban dalam.
Adapun, cara lain mengetahui ada paku atau tidak adalah dengan melihat seksama kondisi di jalanan. Apabila ada sesuatu yang mengkilap, baik saat siang maupun malam hari, bisa dipastikan itu adalah ranjau paku.
Menurut Abdul, paku ranjau sebelum disebarkan oleh pelaku, terlebih dahulu direndam dengan air kimia sehingga memunculkan warna karat agar paku yang awalnya berwarna terang tidak terlihat saat disebar di jalan.
Para pelaku, sebutnya, menyebarkan paku dengan memasukkannya di dalam sebuah kantung plastik hitam lalu dilempar ke tengah jalan. Ada juga yang membuat lubang kecil di plastik tersebut sehingga saat kantung dibawa ke tempat menyebar ranjau, paku tersebut sudah sedikit banyak jatuh di jalan.
Bentuk ranjau paku yang lurus lalu ada yang sudah dibuat bengkok sehingga bisa lebih mudah tertancap pada ban.
Abdul menuturkan, kesulitan untuk bisa menangkap pelaku penyebar ranjau paku adalah tidak adanya bukti yang kuat. "Kalau mau nangkep pelakunya, harus ada tindakan pelakunya nyebar paku, ada barang bukti, sama ada yang dirugikan. Kalau tidak ada yang melapor, ya sampai kapanpun tidak akan selesai," tutur Abdul.
Dia pun mengharapkan adanya koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan aparat yang terkait sebagai pihak berwenang yang berhak melakukan tindakan penangkapan para penyebar paku.