"Fraksi PAN menilai pilkada langsung perlu dimoratorium sampai terjadi persyaratan seperti melakukan amandemen UUD 1945 yang menempatkan pilkada masuk pada rezim pemilu, meningkatnya pendidikan dan pendapatan masyarakat, dan kesiapan penegak hukum," ujar anggota Komisi II dari Fraksi PAN Yandri Susanto.
Yandri mengatakan PAN memandang pilkada bukanlah bagian dari pemilu lansung yang diamanatkan dalam UUD 1945. Hal tersebut, lanjut dia, ditegaskan kembali melalui keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak menyidangkan perkara sengketa pilkada. Oleh karena itu, apabila mau dilakukan pilkada langsung, maka yang perlu dilakukan terlebih dulu adalah melalui amandemen UUD 1945.
Hal lain yang disoroti PAN dalam pandangan final fraksinya dalam tahap pengambilan keputusan tingkat I ini terkait denagn ekses negatif pelaksanaan pilkada langsung. Dia menyebut pelaksanaan pilkada langsung memberikan peluang praktek politik uang yang sangat masif. Selain itu, pilkada langsung juga dianggap PAN telah membuat degradasi moral.
"Misalnya dengan banyaknya bandar judi taruhan. Tentu ini memprihatinkan sebab moral yang baik sangat penting bagi kehidupan religius," kata Yandri.
Di sisi lain, Yandri mengakui pilkada langsung telah melahirkan pemimpin daerah yang berprestasi. Namun, PAN melihat kepala daerah yang terpilih lebih banyak yang tak bermutu dibandingkan yang berprestasi. Sehingga, PAN menyimpulkan pelaksanaan pilkada langsung lebih banyak mudharat dibandingkan manfaatnya. Maka dari itu, PAN mendukung pelaksanaan pilkada melalui DPRD.
Pada rapat kali ini, sembilan fraksi di DPR akan menyampaikan pandangannnya terkait RUU Pilkada. Menteri Dalam Negeri Gamawab Fauzi menyebut ada enam isu yang masih belum menemukan titik temu di antaranya adalah mekanisme pilkada langsung atau tidak langsung, pemilihan paket atau tunggal, pilkada satu putaran, dan pemilu serentak. Apabila dalam rapat kali ini tidak mencapai kata mufakat, maka proses pengambilan keputusan akan dilakukan dalam sidang paripurna Kamis (25/9/2014). Kemungkinan besar, pengambilan keputusan akan dilakukan secara voting.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.