"Nanti akan ada semacam one-stop national service. Perizinan terpadu, tapi skalanya nasional," ujar Jokowi di Balaikota, Jakarta, Kamis (18/9/2014) siang.
Unit pelayanan tersebut, lanjut Jokowi, mengakomodasi seluruh perizinan di Indonesia, misalnya izin pertambangan dan izin pendirian usaha. Unit pelayanan itu direncanakan bakal berada di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Jokowi belum mau memberikan informasi lebih rinci soal rencana tersebut. Pasalnya, pihaknya masih melakukan kajian terhadap hal itu. Namun, Jokowi menegaskan bahwa pelayanan satu pintu harus diterapkan di Indonesia.
Sebelumnya, Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta menerapkan PTSP di Ibu Kota sejak pertengahan 2014. Seluruh izin warga DKI, mulai dari pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran, izin usaha, dan sebagainya, melalui unit tersebut.
Saat menjadi calon presiden, Jokowi kerap mendapatkan keluhan dari sejumlah kepala daerah, yakni soal sulitnya mendapatkan izin di daerah. Hal itu juga yang kian menguatkan rencana Jokowi mendirikan pelayanan terpadu satu pintu skala nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.