Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Menteri di Kabinet Jokowi Dapat Melepas Atribut Partai?

Kompas.com - 18/09/2014, 07:27 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Semangat presiden terpilih Joko Widodo membersihkan kabinetnya dari pengurus partai politik mendapat perlawanan. Partai politik pendukungnya ingin kader yang menjadi menteri tidak harus mencopot jabatan sebagai pengurus partai.

Ketua Bidang Politik DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengatakan, jabatan di partai tak perlu dilepas oleh politisi yang ditunjuk menjadi menteri oleh Jokowi. Dengan catatan, menteri dari partai itu mampu fokus bekerja membantu agenda pemerintahan Jokowi.

Puan menjelaskan, penyamaan persepsi mengenai keharusan politisi melepas jabatan sebagai pengurus partai saat masuk kabinet Jokowi terus dilakukan. Puan berharap argumentasinya ini dapat diterima sebagai kesepakatan bersama.

"Jangan dibedakan orang partai dan profesional. Yang penting kapabilitas, bisa fokus, dan jangan sampai ada interest berbeda dengan presiden Jokowi," kata Puan.

Sementara itu, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin juga tidak setuju menteri asal parpol harus melepas jabatan struktural di partainya. Menurut Cak Imin, kader partai tetap mampu bekerja maksimal sebagai menteri meski merangkap jabatan sebagai pengurus partai.

Cak Imin menuturkan, Jokowi belum pernah menyampaikan masalah rangkap jabatan kepada pimpinan partai pendukung. Kini ia berharap bisa segera bertemu dan membicarakannya dengan Jokowi.

"Soal jabatan formal (di partai) itu bisa tetap jadi jabatan, tapi tidak perlu aktif," kata Cak Imin.

Senin (15/9/2014) petang, Jokowi dan Jusuf Kalla mengumumkan akan ada 34 kementerian di kabinetnya. Dari 34 kementerian itu, 18 kementerian akan dijabat menteri dari kalangan profesional, sementara 16 lainnya untuk politisi.

Dalam kesempatan itu, Jokowi kembali menegaskan, menteri yang akan mengisi kabinetnya tak boleh merangkap jabatan di partai politik. Setelah terpilih menjadi menteri, yang bersangkutan harus melepaskan jabatannya di partai. Jokowi mengatakan, hal itu dilakukan agar sang menteri dapat fokus bekerja. Menurut Jokowi, seseorang yang memegang satu jabatan saja belum tentu sukses.

Pengamat politik Charta Politika, Yunarto Wijaya, mengatakan, menteri asal partai politik harus melepas jabatan sebagai pengurus di partainya. Langkah ini akan memudahkan menteri bekerja lebih fokus, efektif, dan mempercepat tercapainya target pemerintahan.

"Menjadi menteri hendaknya melepaskan jabatan di partai sehingga tidak ada dualisme identitas dan dualisme loyalitas," ucap Yunarto.

Secara terpisah, pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, mengatakan, kini publik menanti kebaruan pemerintahan Jokowi. Ia berharap Jokowi konsisten karena larangan menteri merangkap jabatan sebagai pengurus partai merupakan salah satu kebaruan yang dinantikan oleh publik.

Siti mengatakan, revolusi mental yang ingin dibangun oleh Jokowi harus dimulai dengan tidak memberikan peluang menterinya rangkap jabatan di partai politik. Para menteri dari partai politik, kata Siti, harus menentukan pilihan tetap menjadi pengurus partai atau sepenuh hati bekerja membantu presiden sebagai menteri.

"Ini kekhasan Jokowi-Jusuf Kalla. Kebaruan ini yang ditunggu oleh publik," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com