"Dua-duanya boleh. Mau langsung (atau) tidak langsung, boleh. Terserah saja," ujar Mahfud, di Jakarta, Rabu (17/9/2014). Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, kedua metode itu memiliki kekurangan dan juga kelebihan masing-masing.
"Sekarang kekuatannya secara politik imbang sehingga belum bisa dipastikan dalam kalkulasi politik mana yang jadi keputusan DPR dan pemerintah," ujar Mahfud.
Mahfud menilai, pilkada langsung atau pun melalui DPRD sama-sama sah secara konstitusional. Sering kali pula, kata dia, pemilu langsung maupun tidak langsung juga membawa mudharat bagi masyarakat.
Dalam pilkada langsung, papar Mahfud, seorang calon kepala daerah harus melakukan politik uang untuk membeli suara rakyat. Namun hal serupa, menurut dia, bukan tidak mungkin akan terjadi bila pemilihan dilakukan oleh DPRD.
"Yang penting pemerintah, DPR, dan civil society bisa membuat pilkada langsung tidak langsung ini mudharat-nya ditutup," kata Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.