Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panja RUU Pilkada Selesai Bahas Persoalan Sengketa Dalam Pilkada oleh DPRD

Kompas.com - 11/09/2014, 19:25 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) Abdul Hakam Naja menyatakan bahwa perumusan dua draft RUU Pilkada telah selesai dilakukan. Dalam draft tersebut diatur mengenai penanganan masalah yang mungkin akan terjadi dalam penyelenggaraan pilkada.

Hakam menjelaskan, RUU Pilkada mengatur penanganan pelanggaran administratif, pidana, dan pelanggaran etik. Pihak yang menangani masalah itu adalah Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Pengadilan Negeri. Saat pilkada dipilih secara langsung, kata Hakam, maka akan ada potensi sengketa hasil, money politic, dan pelanggaran lainnya. Untuk sengketa hasil, mekanisme ini akan ditangani oleh MA dan money politic akan ditangani secara pidana.

"Sengketa hasil yang ditangani MA harus diselesaikan dalam waktu tertentu. Jadi ada waktunya, jangan sampai mau dilantik tapi tersandera," kata Hakam, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Dalam penuntasan sengketa hasil pilkada di MA, RUU Pilkada juga mengatur dibentuknya hakim ad hoc. Hakim ad hoc ini terdiri dari hakim senior yang dianggap menguasai hukum kepemiluan. Sementara untuk mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD, draft RUU Pilkada lebih mengatur pada penyelesaian masalah administratif. Argumentasinya karena pilkada melalui DPRD dianggap tak akan banyak menimbulkan sengketa hasil dan pelanggarannya lebih banyak ke pelanggaran administratif.

"Pemilihan melalui DPRD lebih ke pelanggaran administratif. Tidak akan ada sengketa hasil, dan diurusnya di PTUN," ujarnya.

Sedangkan untuk penyelenggara yang melakukan pelanggaran etik, penanganannya tetap akan diserahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Jadi, MK (Mahkamah Konstitusi) tak terlibat lagi. MK kan sudah memutuskan tidak lagi berwenang memutuskan sengketa pilkada," pungkasnya.

Baca juga : Dalam RUU Pilkada, Putusan MA atas Sengketa Pilkada Bersifat Final dan Mengikat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Nasional
Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Nasional
Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Nasional
Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Nasional
Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Nasional
Momen Hakim Agung Gazalba Saleh Melenggang Bebas dari Rutan KPK

Momen Hakim Agung Gazalba Saleh Melenggang Bebas dari Rutan KPK

Nasional
Di Jenewa, Menkominfo bersama Sekjen DCO Bahas Akselerasi dan Keberlanjutan Ekonomi Digital

Di Jenewa, Menkominfo bersama Sekjen DCO Bahas Akselerasi dan Keberlanjutan Ekonomi Digital

Nasional
Bertemu Pemilik Burj Khalifa, Prabowo: Beliau Yakin Pendapatan Pariwista RI Naik 200-300 Persen

Bertemu Pemilik Burj Khalifa, Prabowo: Beliau Yakin Pendapatan Pariwista RI Naik 200-300 Persen

Nasional
Kapolri Diminta Copot Anggotanya yang Akan Maju Pilkada 2024

Kapolri Diminta Copot Anggotanya yang Akan Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas Pastikan Kemendag dan Pertamina Patra Niaga Berkomitmen Awasi Pengisian LPG di SPBE

Zulhas Pastikan Kemendag dan Pertamina Patra Niaga Berkomitmen Awasi Pengisian LPG di SPBE

Nasional
 Ditanya Hakim soal Biaya “Skincare”, Istri SYL: Apa Saya Masih Cocok? Saya Sudah Tua

Ditanya Hakim soal Biaya “Skincare”, Istri SYL: Apa Saya Masih Cocok? Saya Sudah Tua

Nasional
Jokowi Sebut UKT Kemungkinan Naik Tahun Depan, Supaya Tak Mendadak

Jokowi Sebut UKT Kemungkinan Naik Tahun Depan, Supaya Tak Mendadak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Beda Gerakan Mahasiswa Era 1998 dan Sekarang

GASPOL! Hari Ini: Beda Gerakan Mahasiswa Era 1998 dan Sekarang

Nasional
Pimpinan KPK Sebut Pertimbangan Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Bisa Bikin Penuntutan Perkara Lain Tak Sah

Pimpinan KPK Sebut Pertimbangan Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Bisa Bikin Penuntutan Perkara Lain Tak Sah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com