Panja RUU Pilkada Selesai Bahas Persoalan Sengketa Dalam Pilkada oleh DPRD
Indra Akuntono
Kompas.com - 11/09/2014, 19:25 WIB
Hakam menjelaskan, RUU Pilkada mengatur penanganan pelanggaran administratif, pidana, dan pelanggaran etik. Pihak yang menangani masalah itu adalah Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Pengadilan Negeri.