Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panja RUU Pilkada Selesai Bahas Persoalan Sengketa Dalam Pilkada oleh DPRD

Kompas.com - 11/09/2014, 19:25 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) Abdul Hakam Naja menyatakan bahwa perumusan dua draft RUU Pilkada telah selesai dilakukan. Dalam draft tersebut diatur mengenai penanganan masalah yang mungkin akan terjadi dalam penyelenggaraan pilkada.

Hakam menjelaskan, RUU Pilkada mengatur penanganan pelanggaran administratif, pidana, dan pelanggaran etik. Pihak yang menangani masalah itu adalah Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Pengadilan Negeri. Saat pilkada dipilih secara langsung, kata Hakam, maka akan ada potensi sengketa hasil, money politic, dan pelanggaran lainnya. Untuk sengketa hasil, mekanisme ini akan ditangani oleh MA dan money politic akan ditangani secara pidana.

"Sengketa hasil yang ditangani MA harus diselesaikan dalam waktu tertentu. Jadi ada waktunya, jangan sampai mau dilantik tapi tersandera," kata Hakam, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Dalam penuntasan sengketa hasil pilkada di MA, RUU Pilkada juga mengatur dibentuknya hakim ad hoc. Hakim ad hoc ini terdiri dari hakim senior yang dianggap menguasai hukum kepemiluan. Sementara untuk mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD, draft RUU Pilkada lebih mengatur pada penyelesaian masalah administratif. Argumentasinya karena pilkada melalui DPRD dianggap tak akan banyak menimbulkan sengketa hasil dan pelanggarannya lebih banyak ke pelanggaran administratif.

"Pemilihan melalui DPRD lebih ke pelanggaran administratif. Tidak akan ada sengketa hasil, dan diurusnya di PTUN," ujarnya.

Sedangkan untuk penyelenggara yang melakukan pelanggaran etik, penanganannya tetap akan diserahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Jadi, MK (Mahkamah Konstitusi) tak terlibat lagi. MK kan sudah memutuskan tidak lagi berwenang memutuskan sengketa pilkada," pungkasnya.

Baca juga : Dalam RUU Pilkada, Putusan MA atas Sengketa Pilkada Bersifat Final dan Mengikat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com