JAKARTA, KOMPAS.com — Thomas Charles Dandois dan Marie Valentine Bourrat adalah dua orang wartawan Arte TV dari Perancis yang ditahan oleh Polda Papua sejak awal Agustus lalu. Keduanya ditahan dengan alasan penyalahgunaan visa dan dugaan keterlibatan dengan kelompok sipil bersenjata Papua.
Tidak hanya sebagai jurnalis, Thomas dan Valentine juga dikenal sebagai pembuat film dokumenter, dan pernah bekerja untuk BBC TV di Inggris. Sejak awal, keberadaan keduanya di Papua bertujuan untuk melakukan peliputan film dokumenter berjudul Papua New Guinea.
Saat ditemui di Gedung Dewan Pers, Jumat (5/9/2014), kuasa hukum Thomas dan Valentine, Aristo Pangaribuan, mengatakan, film tersebut berisi tentang alam, budaya, interaksi sosial, dan kehidupan masyarakat Papua, termasuk konflik yang kerap kali terjadi.
Pada 30 Juli 2014, Keduanya kemudian melakukan peliputan mengenai situasi dan keadaan Kota Raja Ampat, Provinsi Papua Barat. Kemudian pada 3 Agustus, keduanya kembali melanjutkan peliputan di Kota Jayapura.
Dalam rencana berikutnya, Thomas dan Valentine akan melanjutkan peliputan ke wilayah Kota Wamena untuk mengikuti kegiatan budaya Festival Lembah Baliem, termasuk mencari informasi terkait peristiwa penembakan di Lanny Jaya, Papua. Pada 6 Agustus, keduanya kemudian ditangkap oleh kepolisian Papua di tempat yang berbeda.
Menurut Aristo, Thomas ditangkap saat sedang berjalan kaki di luar ruangan. Sedangkan Valentine ditangkap saat berada di kamar hotel.
"Polisi menduga keduanya terlibat dengan peristiwa penembakan karena mereka mencoba melakukan kontak dengan kelompok sipil bersenjata," kata Aristo.
Meskipun demikian, hasil penyelidikan Polda Papua menyimpulkan, Thomas dan Valentine tidak terlibat dalam tindak pidana yang dilakukan kelompok sipil bersenjata. Keduanya hanya bersalah dalam penyalahgunaan visa yang tidak sesuai dengan peruntukan sebagai jurnalis.
Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI) mendesak pemerintah agar segera membebaskan kedua wartawan asing tersebut. Dewan Pers dan AJI meminta agar Thomas dan Valentine dapat dipulangkan ke negara asal.
"Kami ingin membatasi ini hanya masalah keimigrasian saja, jadi mereka bisa dideportasi dan masalahnya selesai," ujar Ketua Dewan Pers Bagir Manan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.