JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso berharap Rancangan Undang- Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) dapat disahkan dalam periode ini sebagai warisan bagi DPR yang baru. Meski demikian ia tak menampik kontroversi pembahasan RUU ini yang ia nilai memiliki kekurangan dan kelebihan.
"Prosesnya sudah lama. Sebagai pimpinan DPR berharap bisa disahkan sebagai UU yang kita wariskan," kata Priyo di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2014).
Saat ini, kata politisi senior Partai Golkar ini tinggal dua substansi RUU yang menjadi perdebatan. Yakni terkait pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota. Perdebatan muncul karena sebagian besar fraksi ingin mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Sementara hanya satu fraksi yang menginginkan pemilihan tetap secara langsung, yakni Fraksi PDI-P
"Soal keputusannya apa nanti, saya ngikut saja. Karena keduanya punya kekurangan dan kelebihan," kata dia.
Jika dipilih secara langsung, ujar Priyo, energi dan biaya yang dihabiskan besar sekali. Sementara kekurangannya, dengan pemilihan langsung, Indonesia yang telah maju secara demokrasi akan dianggap mundur pada sistem yang lama.
"Sekarang pilihan kita, ingin meneruskan atau tidak," kata dia. Namun yang jelas, Priyo meyakini tujuan panja RUU Pilkada memunculkan kedua opsi adalah untuk menciptakan pemilu yang efisien, murah dan mudah.
Note : Berita ini telah dikoreksi karena sebelumnya terjadi kesalahan dalam penulisan narasumber. Kami mohon maaf atas kesalahan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.